KUKAR: Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MM (39) diamankan di gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Saat diamankan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono, mengatakan penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya setelah menerima informasi terkait maraknya pencurian di area PT TBN, serta dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap seorang pria bernama Anwar.
“Anggota kami saat itu sedang melaksanakan patroli menindaklanjuti informasi adanya aksi pencurian di kawasan PT TBN dan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Saat berada di lokasi, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, ketika hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga seorang anggota Polsek Loa Janan mengalami luka pada jari tangan kanan akibat terkena senjata tajam milik pelaku.
“Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota kami mengalami luka di bagian jari tangan kanan akibat terkena badik yang dibawa pelaku. Meski demikian, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap seorang korban bernama Anwar. Selain itu, pelaku diduga melakukan aksi pemerasan terhadap kendaraan dump truck yang keluar masuk di area PT TBN.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak. (*van)

















