KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia menanggapi penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltim di Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026) malam.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Aulia mengaku telah menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai penggeledahan tersebut pada Senin sore.
“Kemarin sore saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa telah dilakukan penggeledahan oleh Kejati Kaltim di Kantor Disdikbud. Tentunya kami sebagai aparatur pemerintah mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena ranahnya sudah berada di wilayah penegak hukum, maka kami serahkan sepenuhnya proses tersebut,” ujarnya, Selasa (7/7/2027).
Meski demikian, Aulia berharap penanganan terhadap temuan pada Tahun Anggaran 2025 tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait mekanisme pengembalian dalam jangka waktu 60 hari.
“Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah menyelesaikan rekomendasi BPK, yakni proses pengembalian selama 60 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat diselesaikan, barulah diambil langkah-langkah berikutnya sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menjelaskan, informasi yang diterima menyebutkan penyidikan Kejati mencakup periode 2020 hingga 2025.
“Yang menjadi kewenangan kami hari ini memang tahun 2025. Untuk tahun 2024 ke bawah kami juga belum mengetahui secara detail, sehingga akan segera meminta laporan lengkap dari Kepala Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Aulia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sempat menunda pembayaran insentif guru non-ASN pada awal 2025 demi memastikan seluruh proses administrasi dan regulasi berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pembayaran insentif baru dilakukan sekitar Mei 2025 untuk mencakup hak guru selama Januari hingga April.
“Penundaan itu bukan tanpa alasan. Kami ingin merapikan regulasi sekaligus melakukan rekonsiliasi data penerima dan memastikan siapa saja yang benar-benar berhak menerima insentif berdasarkan database Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat proses tersebut berlangsung, tim BPK juga tengah melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan terkait mekanisme pembayaran insentif guru non-ASN.
Selain itu, pergantian Kepala Disdikbud yang berasal dari Inspektorat turut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap berbagai administrasi pembayaran.
“Kepala Dinas yang baru menelusuri seluruh regulasi dan mekanisme pembayaran. Bukan hanya data guru non-ASN, tetapi juga data Dapodik dan administrasi lainnya direkonsiliasi. Mungkin terkesan kami menunda pembayaran, tetapi hasilnya pelaksanaan pembayaran menjadi jauh lebih tertib dan lebih rigid,” pungkasnya. (*van)

















