Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

196 Sekolah di Kukar Masih Dipimpin Plt, Disdikbud Percepat Pengisian Kepala Sekolah Definitif

221
×

196 Sekolah di Kukar Masih Dipimpin Plt, Disdikbud Percepat Pengisian Kepala Sekolah Definitif

Share this article
Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto. (Irvan/dutakaltimnews.com
Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto. (Irvan/dutakaltimnews.com
Example 468x60

KUKAR: Sebanyak 196 sekolah negeri di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Ratusan sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP tersebut masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), kondisi yang dinilai dapat memengaruhi efektivitas tata kelola pendidikan di sekolah.

Melihat situasi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mulai mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Langkah ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pemerintah pusat serta arahan kepala daerah untuk melakukan pembenahan manajemen pendidikan.

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengatakan jabatan kepala sekolah memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai pengelola administrasi, tetapi juga sebagai pemimpin yang menentukan arah kualitas pendidikan di sekolah.

“Tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Banyak sekolah masih dipimpin Plt, ini tentu berpengaruh pada efektivitas manajemen sekolah,” ujarnya, Senin (26/4/2026).

Menurutnya, keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk memastikan berbagai program pendidikan berjalan optimal, mulai dari pengelolaan anggaran, peningkatan mutu pembelajaran, hingga pembinaan guru dan tenaga kependidikan.

Meski proses pengisian jabatan dipercepat, Pujianto menegaskan seluruh tahapan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Setiap calon kepala sekolah wajib melalui seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum ditetapkan secara resmi.

“Semua calon harus memenuhi syarat, lalu ikut diklat sebelum ditetapkan secara definitif,” jelasnya.

Ia mengakui, proses birokrasi yang cukup panjang menjadi tantangan tersendiri. Usulan pengangkatan harus melewati kementerian terkait, dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga akhirnya ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.

Namun demikian, Disdikbud Kukar memastikan percepatan tetap dilakukan tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.

“Kami upayakan lebih efisien, tapi tetap sesuai prosedur,” katanya.

Di tengah banyaknya kekosongan jabatan tersebut, Kukar disebut tidak kekurangan sumber daya calon kepala sekolah. Berdasarkan hasil pemetaan awal, lebih dari 2.000 guru dinilai telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Selanjutnya, Disdikbud akan mengundang para guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti proses pendaftaran dan seleksi.

“Nanti kami undang guru yang memenuhi syarat untuk mendaftar, lalu kita lakukan seleksi,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *