Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Lanal Balikpapan Gagalkan Penyelundupan Kayu Ulin Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan

75
×

Lanal Balikpapan Gagalkan Penyelundupan Kayu Ulin Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Share this article
7c08d860 ab11 450c 9e5f 0902ef5be10c
Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono saat memimpin konferensi pers di Mako Lanal Balikpapan, pada hari Selasa, 21 April 2026. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu ulin ilegal tanpa dokumen sah di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk beserta muatan kayu ulin serta dua orang yang diduga terlibat.

Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Lanal Balikpapan, Satgas Operasi Intelijen Samurai-26.1 Pusintelal, Satgas Intelijen Sintelal, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, serta Ditkrimsus Polda Kalimantan Timur.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk bermuatan kayu ulin yang diduga menggunakan dokumen palsu dan akan dikirim keluar Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Lanal Balikpapan, pada hari Sèlasa, 21 April 2026.

Operasi dimulai pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA setelah tim gabungan menerima informasi intelijen. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyisiran di kawasan Pelabuhan Semayang dan Jalan Yos Sudarso.

Pada pukul 05.35 WITA, tim berhasil menemukan dan menghentikan truk yang sesuai dengan ciri-ciri target. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara muatan dan dokumen yang dibawa.

Petugas kemudian mengamankan satu unit truk, sekitar 116 batang kayu ulin dengan perkiraan volume 6,6 meter kubik, serta dua orang berinisial FR (24) dan MF (18).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa tidak sesuai dengan data resmi. Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain nomor dan asal dokumen tidak sesuai dengan muatan; lokasi muat dan tujuan pengiriman berbeda: jenis dan volume kayu tidak cocok dengan keterangan dokumen dan identitas pengirim dan kendaraan tidak sesuai.

Berdasarkan hasil verifikasi, dokumen tersebut diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

6ce2a942 c7f9 4c16 96c9 cafa96438d34

Dari hasil pengembangan, tim menemukan lokasi gudang penyimpanan kayu ulin di wilayah Loa Janan, Samarinda. Pada Selasa dini hari (21/4/2026), tim gabungan melakukan penggerebekan di dua lokasi dan berhasil mengamankan satu gudang penyimpanan kayu; satu unit mobil pick-up; sejumlah kayu ulin (masih dalam proses pendataan); satu orang kepala gudang berinisial Rizky dan lokasi tersebut langsung disegel oleh aparat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu ulin tersebut diduga akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan, melalui jalur laut dari Pelabuhan Semayang. Dugaan ini diperkuat dengan kecocokan jadwal kapal dan dokumen yang dibawa, meskipun dokumen tersebut bermasalah.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman pidana maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian hutan, khususnya di Kalimantan Timur. (las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *