TENGGARONG- Sunggono kembali dikukuhkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara. Pengukuhan dilakukan Bupati Edi Damansyah, diruang serba guna kantor Bupati Kukar, Kamis (14/12/2023).
Bupati Edi Damansyah menjelaskan rekomendasi perpanjangan masa jabatan selama lima tahun ke depan ini diberikan setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan undang-undang. Namun harus didahului dengan evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilakukan oleh pansel dari unsur akademisi dan dari unsur pemerintah provinsi. Jadi rekomendasinya masih memenuhi persyaratan dan layak untuk diperpanjang
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Sekda Kukar yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Walaupun Sekda yang kita kukuhkan orangnya stok lama, tapi pola pikirannya harus baru, semangatnya baru, dan cara kerjanya juga baru supaya beradaptasi dengan situasi kondisi hari ini. Karena birokrasi itu tidak bisa berbanding lurus dengan keinginan masyarakat terutama pelayanan yang cepat tapi birokrasi tidak bisa mengimbanginya.” katanya.
Edi juga mengungkapkan optimalisasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi terutama yang ada di dinas-dinas. Karena Sekertaris Daerah ini jabatan strategis. Amanat undang-undangnya, kepala OPD itu bertanggung jawab kepada bupati tapi melalui sekretaris daerah jadi fungsinya sangat strategis dan sentral.
“Untuk itu optimalisasi ini saya harapkan bagaimana kinerja 2024, karena RKPD Kukar sudah hampir rampung dan pendapatan bagi hasilnya meningkat.” jelasnya.
“Saya optimis ini bisa kita perbaiki dengan semangat baru dan dukungan fiskal yang memadai dan kinerja kita terutama yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti layanan dasar baik air bersih maupun listrik.” ungkapnya.
Sementara Sekda Kukar Sunggono mengatakan bahwa dari hasil penilaian menunjukkan oleh tim pansel memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk menjabat sebagai sekertaris daerah. Dalam ketentuannya masa jabatan, sebenarnya bukan hanya untuk sekretaris daerah tapi untuk pejabat yang lain pun dievaluasi setiap 2 tahun maksimal 5 tahun,
“Dalam ketentuannya itu setelah melalui uji kompetensi asesment kepada saya dan hasilnya diserahkan kepada bupati, dan bupati menyerahkan ke saya untuk memperpanjang masa jabatan.” ujar Sekda.(dk1)

















