Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan Administrasi di Balikpapan Utara Tetap Dibuka

170
×

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan Administrasi di Balikpapan Utara Tetap Dibuka

Share this article
e14b367d 6e38 4a8e 8033 91fc999672d5
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Meski Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani penyesuaian pola kerja selama libur nasional dan cuti bersama, pelayanan administrasi kepada masyarakat di Kecamatan Balikpapan Utara dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4/474/E/SETDA yang mengatur penerapan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja fleksibel bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Skema kerja fleksibel ini diterapkan pada periode dua hari sebelum libur Hari Raya Nyepi pada 16–17 Maret 2026 serta tiga hari setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada 25–27 Maret 2026.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani, mengatakan pihak kecamatan telah menyiapkan pengaturan jadwal pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Pelayanan publik kami pastikan tetap berjalan optimal selama cuti bersama dan penerapan jadwal fleksibel ini, sehingga tidak ada alasan untuk menutup pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah layanan prioritas tetap dibuka, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, hingga perizinan. Bahkan, petugas khusus disiapkan untuk melayani kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan dan pembaruan KTP maupun akta kelahiran.

Setidaknya tiga petugas disiagakan untuk menangani layanan tersebut selama masa penerapan FWA. Walaupun sebagian pegawai bekerja dengan jadwal fleksibel, tapi dipastikan seluruh loket pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat.

“Jam operasional pelayanan di kecamatan juga tidak mengalami perubahan. Warga tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita,” terangnya.

Untuk memastikan disiplin pegawai tetap terjaga, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui aplikasi eManuntung sesuai dengan ketentuan jam kerja.

Menurut Kamsani, koordinasi internal di tingkat kecamatan hingga kelurahan terus dilakukan agar pelayanan publik tetap optimal meskipun dalam situasi penyesuaian jadwal kerja.

“Mekanisme pelayanan secara keseluruhan tetap berjalan seperti biasa. Kami sudah mengatur jadwal pegawai agar masyarakat tetap terlayani dengan baik,” katanya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *