Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

ASN Pemkab Kukar Diingatkan Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

299
×

ASN Pemkab Kukar Diingatkan Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Share this article
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR : Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang tugas pemerintahan, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas,” katanya, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, ia menyebut pemerintah daerah biasanya tetap mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, sebagaimana yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemerintah daerah tetap membuat kebijakan untuk membatasi penggunaannya di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk mudik,” ujarnya.

Sunggono menjelaskan, hingga memasuki pekan ketiga Ramadan, Pemkab Kukar masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pengaturan penggunaan kendaraan dinas menjelang Hari Raya Idulfitri.

Meski demikian, ASN di lingkungan Pemkab Kukar tetap diminta menjaga etika dalam penggunaan fasilitas negara dengan tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Ia menambahkan, penggunaan kendaraan dinas masih dapat dimaklumi apabila digunakan untuk aktivitas di wilayah sekitar dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun, Sunggono kembali mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk perjalanan mudik ke luar daerah maupun aktivitas pribadi lainnya.

“Yang perlu dihindari adalah penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” tegasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *