Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

28 Adegan Bongkar Fakta Pembunuhan Penjaga Toko

191
×

28 Adegan Bongkar Fakta Pembunuhan Penjaga Toko

Share this article
298f0b09 1ef1 4ff2 83fe 61c866361571
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko, di kawasan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Jumat (13/2/2026). (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP (18) di kawasan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Jumat (13/2/2026), membuka fakta baru yang mempertegas unsur perencanaan dan kekerasan dalam perkara tersebut.

Proses reka adegan yang digelar kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan dimulai sekitar pukul 14.45 Wita di lokasi asli kejadian. Garis polisi dipasang mengitari Tempat Kejadian Pĺerkara (TKP), sementara keluarga korban including ibu korban hadir menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Kehadiran mereka sempat membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat.

Saat tersangka MN (61) turun dari kendaraan petugas sekitar pukul 14.48 Wita, sorakan emosi dari keluarga korban tak terhindarkan. Namun proses tetap berjalan kondusif hingga selesai sekitar pukul 16.30 Wita.

Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Husni, mengungkapkan bahwa semula penyidik hanya menyiapkan 20 adegan. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut bertambah menjadi 28 adegan karena ditemukan ketidaksesuaian antara pengakuan tersangka dan hasil visum medis.

“Awalnya tersangka mengaku hanya tiga kali menusuk. Tapi berdasarkan visum, jumlahnya lebih dari tujuh sampai delapan kali,” jelas Husni.

Luka tusukan ditemukan di sejumlah bagian vital, mulai dari perut, dada hingga kepala. Adegan krusial terjadi pada adegan ke-8 dan ke-9 yang menggambarkan momen penusukan pertama dan kedua. Selain itu, pada adegan ke-22 terungkap upaya tersangka menyembunyikan barang bukti di bawah payung.

Menurut Husni, tersangka sempat tidak kooperatif terkait jumlah serangan. Namun setelah dikonfrontasi dengan data medis, ia akhirnya mengakui jumlah tusukan yang sebenarnya.

Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Balikpapan. Motif pembunuhan disebut dipicu dendam pribadi akibat cekcok sepele soal harga rokok dan pengharum pakaian. Tersangka sempat pulang dengan alasan mengambil uang, namun justru mengambil pisau dapur dan kembali untuk menyerang korban secara brutal.

Hasil autopsi menunjukkan 13 luka di tubuh korban, dengan luka tusuk di perut yang merobek pembuluh nadi utama sebagai penyebab kematian. Bukti CCTV dan barang bukti menguatkan konstruksi perkara.

Polisi menjerat MN dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Kuasa hukum keluarga dari LBH IKAT, Hendrik Kalalembang, mengapresiasi keputusan aparat menggelar rekonstruksi di TKP asli demi transparansi.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *