Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Balikpapan Hadapi Dua Ancaman Besar, Kajari Lakukan Deteksi Dini

172
×

Balikpapan Hadapi Dua Ancaman Besar, Kajari Lakukan Deteksi Dini

Share this article
6d269adb 9ab7 4410 ba37 90346f85cf69
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Andri Irawan saat memimpin Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, pada hari Rabu, 31 Desember 2025.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Kota Balikpapan menghadapi dua ancaman besar yakni peredaran narkoba dalam skala masif dan meningkatnya kejahatan terhadap anak yang memanfaatkan aplikasi digital.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Andri Irawan saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, pada hari Rabu, 31 Desember 2025.

Dalam penanganan kasus narkotika, Andri mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut hukuman mati terhadap lima tersangka kasus narkoba. Tuntutan maksimal tersebut diajukan karena jumlah barang bukti yang disita mencapai 52 kilogram sabu-sabu.

“Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan paling pantas. Kami juga telah berkonsultasi hingga ke Kejaksaan Agung, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, apabila puluhan kilogram sabu tersebut berhasil beredar, dampaknya tidak hanya dirasakan di Kalimantan Timur, tetapi berpotensi menjangkau wilayah lain dengan nilai peredaran mencapai miliaran rupiah.

Namun di sisi lain, Andri menegaskan bahwa ancaman yang tidak kalah serius justru datang dari meningkatnya perkara Perlindungan Anak. Ia menyebut, saat ini tren perkara yang disidangkan banyak melibatkan anak di bawah umur yang menjadi korban melalui aplikasi MiChat.

“Dalam beberapa perkara, korbannya masih berusia 13 tahun. Ini sangat memprihatinkan, apalagi ada yang melibatkan mucikari,” katanya.

Selama lebih dari satu bulan menjabat sebagai Kajari Balikpapan, Andri mencatat sedikitnya enam perkara terkait kejahatan terhadap anak telah ditangani.

Menurutnya, angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
“Ini fenomena gunung es. Yang muncul ke permukaan memang sedikit, tapi yang belum tersentuh hukum kemungkinan jauh lebih banyak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penanganan hukum terhadap kasus-kasus tersebut dilakukan secara berbeda, tergantung pada modus operandi. Sebagian perkara dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara lainnya masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Andri juga menyoroti predikat Balikpapan sebagai Kota Layak Anak yang menurutnya harus dibarengi dengan pengawasan dan kepedulian nyata dari seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya aparat penegak hukum. “Ini bukan semata tugas kejaksaan atau polisi. Orang tua, masyarakat, hingga pelaku usaha harus terlibat menjaga anak-anak,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan dini, Andri mengimbau para pengelola penginapan, baik hotel, wisma, maupun kos-kosan, agar lebih selektif menerima tamu. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi tindak pidana sejak awal. “Kesadaran masyarakat adalah kunci. Pencegahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum,” tutupnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *