TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kodim 0906 Kukar, Dinas Perhubungan, Panwaslu Kecamatan Tenggarong, dan Linmas, telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tenggarong pada Kamis (2/11/23) malam.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini belum ada penetapan mengenai alat peraga kampanye karena waktunya dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pihak KPU juga belum menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Penertiban ini merupakan hasil dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Penertiban melibatkan sekitar 125 personel dari berbagai pihak termasuk pihak keamanan.” ungkapnya.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan termasuk spanduk, baliho, banner yang dipasang di tempat umum seperti simpang-simpang jalan, pohon, lampu, tiang listrik, dan taman kota.
Ada pengecualian untuk penertiban, yaitu atribut dan bendera partai politik yang dipasang di sekretariat partai politik.
Ia menyebut bahwa sebelumnya kegiatan penertiban ini dimulai di beberapa kecamatan seperti Tenggarong Seberang, Sebulu, Muara Badak, dan Kenohan. Penertiban di kecamatan lain akan dilakukan pada tanggal 3 dan 4 November 2023.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, partai politik telah kami himbau untuk melakukan penertiban sendiri. Alat peraga kampanye yang ditertibkan akan disimpan di Kantor Bawaslu.” pungkasnya.(dk1)

















