KUKAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara akan melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kukar. PSSU dilakukan sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2019-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“PSSU di Kukar akan kita lakukan pada 26 Juni 2024 mendatang, dengan waktu sampai jam 12 siang waktu, kemudian setelah dilakukan rekap penghitungan pada tingkat kecamatan, kabupaten dan nantinya di Provinsi dijadwalkan pada 1 Juli 2024,” kata Rudi Gunawan Ketua KPU Kukar usai memimpin kegiatan sosialisasi PSSU, yang berlangsung di Hotel Grand Elty Tenggarong, Jumat (21/6/2024).
Ia menyebut bahwa KPU Kukar telah melakukan pengecekan kotak surat suara di gudang logistik, dan tidak ada satupun kotak suara yang rusak.
“Pengecekan kita lakukan dengan didampingi partai, bawaslu dan kepolisian. Kita pastikan kotak suara dalam kondisi aman, dengan penjagaan aparat kepolisian 24 jam “ ungkapnya.
Pada kegiatan PSSU tersebut juga turut dihadiri sejumlah partai politik peserta pemilu 2024.
M Taufik Hidayat Ketua BPOKK Partai Demokrat selaku penggugat merasa bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan gugatan untuk dilakukan PSSU.
“Harapan kami sebenarnya awalnya dilakukan pencoblosan ulang, tetapi oleh MK dikabulkan PSSU, kami tetap bersyukur,” katanya.
Sesuai gugatan ada 147 TPS yang akan melakukan PSSU di Kalimantan Timur, dan di Kukar terdapat 43 TPS.
Dengan PSSU pihaknya merasa optimis, selisih surat suara yang dianggap unggul. Data Partai Demokrat data selisih 300 lebih. “Apabila 300 lebih suara didapatkan maka dipastikan Partai Demokrat unggul dan memenuhi batas. ” katanya.(dk1)

















