Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPANHUKUM DAN KRIMINAL

Wakapolres Balikpapan Tekankan Pentingnya Diskresi dan Restorative Justice, Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis

196
×

Wakapolres Balikpapan Tekankan Pentingnya Diskresi dan Restorative Justice, Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis

Share this article
bcfd1796 0f2f 411e 92f1 ab984dab0734
Wakapolres Balikpapan, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, saat membuka kegiatan Sosialisasi Hukum yang digelar bersama Seksi Hukum (Kasihkum) Polresta Balikpapan di ruang lobi Mapolresta, Senin (10/11/2025).(Foto:Ist)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolres) Balikpapan, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai penerapan diskresi kepolisian dan restorative justice, bagi para Bhabinkamtibmas serta Polisi RW.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Hukum yang digelar bersama Seksi Hukum (Kasihkum) Polresta Balikpapan di ruang lobi Mapolresta, Senin (10/11/2025).

Dalam arahannya, AKBP Hendrik menekankan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga pada keadilan sosial dan kemanusiaan.

“Penegakan hukum ke depan bukan semata menghukum pelaku, tetapi bagaimana menciptakan efek jera sosial yang cepat, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat. Ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran KUHP baru dan penerapan konsep restorative justice akan membuka ruang lebih luas, bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara di tingkat kelurahan.

“Mulai 2026, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice akan dioperasionalkan hingga ke tingkat kelurahan. Di sinilah peran Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sangat penting, sebagai konsultan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

AKBP Hendrik menjelaskan, setiap anggota Polri di lapangan memiliki dua instrumen hukum utama dalam menjalankan tugas, yaitu diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

“Diskresi kepolisian jangan dipandang sempit. Sepanjang tindakan itu untuk kepentingan umum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban masyarakat, maka laksanakan dengan tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya empati dalam menjalankan tugas kepolisian. “Kita tidak harus selalu menempuh jalur hukum formal. Kadang, senyum dan belas kasih kepada masyarakat bisa lebih bermakna daripada sebuah vonis,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Hendrik juga membagikan pengalaman pribadinya saat bertugas di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia pernah menggunakan kewenangan diskresi untuk mempercepat distribusi logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sempat terhambat akibat tumpang tindih aturan antarinstansi.

“Saat itu saya ambil keputusan: kapal logistik harus sandar, dan saya yang tanggung jawab. Kalau tidak, pembangunan IKN bisa terhenti. Diskresi saya gunakan demi kepentingan umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap personel Polri harus berani mengambil keputusan berdasarkan analisis data dan situasi lapangan tanpa meninggalkan prinsip hukum dan keadilan.

“Selama niatnya tulus dan tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat, Polri wajib hadir dengan solusi. Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan, mereka hanya butuh empati dan kepastian dari kita,” ucapnya.

Menutup arahannya, Wakapolres Balikpapan meminta Kasihkum, Kasat Binmas, dan Kasat Reskrim untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan restorative justice agar Bhabinkamtibmas dan Polisi RW memiliki panduan hukum yang jelas di lapangan.

“Teman-teman di lapangan punya dua kekuatan besar: Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Diskresi dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Tinggal berani atau tidak kita melaksanakannya,” pungkasnya.

776dd303 5457 44c0 9c96 1c2eeee5cfa6

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi ajang penyegaran, bagi Polisi RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan refreshment bagi Polisi RW agar semakin siap melayani masyarakat dengan pendekatan humanis,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait penerapan diskresi dan restorative justice di lapangan.

Kegiatan ini, Polresta Balikpapan berharap seluruh personel kepolisian di tingkat bawah semakin profesional dan responsif dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berempati, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat sesuai semangat Polri Presisi.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *