SAMBOJA: Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menjaga marwah lingkungan dan kedaulatan negara, setelah mengungkap jaringan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi yang menjadi bagian penting dari penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial M, yang diduga menjadi pemodal utama sekaligus penjual batu bara hasil tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.
“Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, Sabtu (8/11/2025).
Kasus ini bukan perkara kecil. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal tambang ilegal terbesar di Kalimantan Timur bahkan di wilayah IKN.
Modus para pelaku terbilang rapi. Batu bara dikeruk dari dalam kawasan konservasi, ditimbun di lahan milik PT WU, lalu dikemas dalam ribuan karung dan dimasukkan ke peti kemas untuk dikirim keluar Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
“Dari hasil penyelidikan kami temukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal, senilai sekitar Rp80 miliar,” kata Irhamni.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal. Kini, M menjadi tersangka keempat yang berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, langkah ini menjadi benteng moral dan strategis dalam melindungi kawasan penyangga IKN dari praktik perusakan lingkungan.
Brigjen Irhamni menegaskan, kawasan Tahura Bukit Soeharto adalah “marwah negara” yang harus dijaga dengan segala upaya. “Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal kehormatan dan kelestarian lingkungan di kawasan strategis nasional. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak kawasan konservasi ini,” tegasnya.
Irhamni memastikan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu atau dua pelaku. Polri akan menelusuri hingga ke akar jaringan mulai dari pemodal, penadah, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi distribusi batu bara ilegal.
Untuk mencegah aktivitas serupa, Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim meningkatkan patroli di kawasan Tahura dan sekitarnya dengan memanfaatkan teknologi drone. Langkah ini juga didukung koordinasi lintas lembaga bersama Otorita IKN, untuk memastikan setiap jengkal kawasan strategis nasional bebas dari aktivitas ilegal.
“Teknologi akan mempersempit ruang gerak para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat dan media menjadi bagian dari pengawasan publik,” ujar Irhamni.
Kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki nilai ekologis luar biasa, berfungsi sebagai penyangga sistem air, paru-paru hijau, dan zona penetral polusi bagi wilayah IKN.
Aktivitas tambang ilegal yang telah membuka lahan sekitar 300 hektare bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan yang menjadi fondasi pembangunan IKN.
“Kawasan ini memiliki nilai ekosistem dan jasa lingkungan mencapai triliunan rupiah. Itu sebabnya, penegakan hukum di sini bukan sekadar tindakan reaktif, tapi juga bagian dari misi besar menjaga masa depan IKN,” tutup Brigjen Irhamni.(las)

















