Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Tak Penuhi Standar Lingkungan, SPPG Balikpapan Tutup Sementara

135
×

Tak Penuhi Standar Lingkungan, SPPG Balikpapan Tutup Sementara

Share this article
365902b3 824a 4470 927c 8cf4d1c5dd5e
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Balikpapan terpaksa menghentikan operasional sementara. Bukan karena kekurangan pasokan, melainkan karena belum terpenuhinya standar lingkungan berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat wajib.

Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah, dalam menjaga kualitas program gizi sekaligus perlindungan lingkungan.

Menurutnya, dapur SPPG sebagai mitra Badan Gizi Nasional tidak hanya dituntut menyajikan makanan bergizi, tetapi juga wajib memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk pengelolaan limbah.

“Kalau persyaratan sudah ditetapkan dan diberikan waktu untuk dipenuhi, maka harus diikuti. Jangan diabaikan, karena ini menyangkut standar yang sudah ditentukan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Penutupan ini menjadi penanda bahwa aspek lingkungan kini menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Salah satu sorotan utama adalah limbah dapur yang mengandung minyak, yang berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang tanpa pengolahan.

Bagus menjelaskan, limbah berminyak tidak bisa diperlakukan seperti limbah biasa, karena sulit terurai dan dapat merusak ekosistem perairan.

“Limbah dapur itu mengandung minyak dan bisa menjadi limbah berbahaya. Harus dinetralisir melalui IPAL agar tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, melainkan upaya memastikan program gizi berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu kepada para mitra untuk melengkapi berbagai persyaratan, mulai dari sertifikat keterampilan memasak, surat laik higienis, hingga fasilitas IPAL.

Namun, bagi yang belum memenuhi, penghentian operasional menjadi langkah yang tidak bisa dihindari. “Ini aturan dari BGN. Kalau tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi. Lebih baik segera dilengkapi daripada harus diberhentikan,” katanya.

Melalui penertiban ini, Pemkot Balikpapan ingin menegaskan bahwa standar program gizi tidak hanya berhenti pada kualitas makanan, tetapi juga mencakup aspek kesehatan lingkungan.

Pelaku usaha diharapkan kedepan lebih disiplin dan siap memenuhi seluruh ketentuan, agar layanan pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. “Ini bukan semata soal administrasi, tapi juga tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” terangnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *