KUKAR : Tahun ini ada 5 Desa di Kukar yang mengajukan pemekaran wilayah, yakni Desa Bukit Pariaman, Desa Jantur Selatan, Desa Lamin Telihan, Desa Jonggon dan Desa Batuah.
“Saat ini Desa yang sudah mengajukan pemekaran dan masih dalam proses maupun yang telah melengkapi persyaratan administrasi, diantaranya Desa Bukit Pariaman, Desa Jantur Selatan, Desa Lamin Telihan, Desa Jonggon dan Desa Batuah” ungkap Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, diruang kerjanya, Kamis (08/05/2025).
Ia menjelaskan, desa-desa yang telah mengusulkan pemekaran wilayah tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi kepada warganya.
“Karena mayoritas desa yang mengajukan pemekaran merupakan desa yang kepengurusan pelayanan administrasi di wilayahnya berjauhan atau sulit untuk diakses, ” sebutnya.
Ia berharap, dengan adanya pemekaran wilayah ini, diharapkan akan berdampak positif terhadap pembangunan di daerah tersebut. Kemudian pemerintah desa juga lebih mudah untuk memperhatikan masyarakatnya.
“Namun, untuk melakukan pemekaran wilayah, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh desa. Salah satunya, jumlah penduduk yang mencukupi. Kemudian batas wilayah harus jelas. Baru diusulkan atas usul desa dan Badan Permusyawara Desa (BPD). Kemudian ada tim pemekarannya, itu yang prioritas,” terangnya.
Ia menambahkan,bahwa pemekaran Desa bukan untuk kepentingan kelompok maupun perorangan, tapi lebih kepada meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa. (Rd/Adv)

















