Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKAR

Sunggono Jelaskan Syarat Pindah Tugas P3K, Jabatan Kosong Jadi Penentu

211
×

Sunggono Jelaskan Syarat Pindah Tugas P3K, Jabatan Kosong Jadi Penentu

Share this article
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. (Van/dutakaltimnews.com)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. (Van/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menata penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berdasarkan kebutuhan jabatan dan ketersediaan posisi di masing-masing unit kerja.

Kebijakan ini diperlukan agar penempatan aparatur sipil negara (ASN) tetap sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung pegawai yang ingin mengajukan perpindahan tugas.

Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan keinginan pegawai untuk kembali ke kampung halaman.

Menurutnya, setiap ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun P3K, memiliki jabatan yang melekat pada tugas dan tanggung jawabnya. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa unit kerja tujuan memiliki jabatan yang sesuai dan masih tersedia.

“Kalau jabatan itu memang ada dan masih kosong, tentu bisa kita akomodasi. Namun, kalau jabatan yang sesuai tidak tersedia, tentu tidak bisa serta-merta dipindahkan,” ujarnya, Senin (20/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan perpindahan pegawai tidak cukup hanya dilihat dari satu regulasi. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan tenaga pada organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, puskesmas, maupun unit pelaksana teknis (UPT).

Ia mencontohkan, seorang P3K yang berasal dari desa tertentu dan saat ini bekerja di OPD pada kecamatan berbeda belum tentu dapat langsung dipindahkan ke wilayah asalnya. Hal itu bergantung pada ketersediaan formasi jabatan serta kesesuaian tugas yang akan dijalankan di tempat tujuan.

Untuk memastikan penempatan pegawai berjalan sesuai kebutuhan, Pemkab Kukar saat ini juga tengah mendiskusikan penyusunan kembali analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Kedua aspek tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pegawai pada masing-masing unit kerja.

Ia menerangkan, analisis dilakukan dengan melihat jenis pekerjaan yang harus diselesaikan, jumlah pekerjaan, hingga beban kerja pegawai. Hasil perhitungan tersebut kemudian menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah suatu unit kerja membutuhkan jabatan tertentu.

“Setelah analisis jabatan selesai dan disetujui, barulah jabatan tersebut dapat diusulkan untuk tersedia di OPD yang bersangkutan. Kalau jabatan itu sudah tersedia dan ternyata masih kosong, barulah kita bisa mengisinya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan persoalan yang muncul apabila perpindahan dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

Salah satu contohnya adalah guru yang ingin pindah ke sekolah lain, tetapi mata pelajaran yang dibutuhkan sekolah tujuan berbeda dengan bidang yang diampunya.

Jika perpindahan dipaksakan, guru tersebut berpotensi tidak memperoleh jam mengajar yang sesuai. Kondisi itu dapat berdampak terhadap pemenuhan persyaratan sertifikasi maupun tunjangan yang berkaitan dengan tugas mengajarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan kesesuaian antara kompetensi pegawai dan kebutuhan unit kerja sebelum keputusan perpindahan diambil.

Terkait informasi terbaru mengenai kebijakan tersebut, Sunggono mengaku belum menerima perkembangan lebih lanjut. Ia menyarankan agar informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikonfirmasi kembali untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.

“Pada prinsipnya, kalau seluruh persyaratan dan kebutuhan jabatan terpenuhi, tentu akan kami proses,” pungkasnya. (Adv/Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *