TENGGARONG – Kedapatan simpan sabu 0,31 gram dua pengedar berinisial AP (20) dan MAR (23) berhasil diringkus Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Mawar Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong pada Kamis tanggal 28 September 2023 sekira Pukul 19.30 Wita.
Kedua pelaku berhasil diringkus polisi beserta barang bukti 1 poket sabu berat kotor 0,31 Gram, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 alat hisap bong, 1 sendik takar sedotan, 1 lembar almunium foil, 1 HP merk Oppo warna hitam, 1 HP merk Oppo warna silver, 1 plastik klip, 1 Motor Honda Pcx warna putih KT 4308 CAL.
Polres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Sat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam menerangkan bahwa kejadian penangkapan dua pelaku tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2023.
Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa ada orang yang sering membawa Narkotika jenis sabu di daerah Tenggarong.
“Mendaoat informasi tersebut kami bersama team langsung melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 Sekitar pukul 19.30 Wita. Team mencurigai dua orang laki-laki yang sedang berkendara di Jalan Mawar dan langsung mengamankan dua pelaku tersebut.” sebutnya.
Kedua pelaku tersebut saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu dan peralatan lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dk1)

















