Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Satpol PP Temukan 425 Botol Miras saat Monitoring Penegakan Surat Edaran Selama Ramadan

162
×

Satpol PP Temukan 425 Botol Miras saat Monitoring Penegakan Surat Edaran Selama Ramadan

Share this article
65e79aca 199d 4922 9178 856fa4947ff8
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan melakukan operasi penegakan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda. (Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan melakukan operasi monitoring dibeberapa titik pada Minggu (15/3/2026) malam hingga Senin (16/3/2026) dini hari.

Ratusan botol minuman keras ditemukan di sebuah toko di kawasan Balikpapan Utara. Dengan melibatkan sekitar 85 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, serta organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota menyisir satu tempat ke tempat lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan dan arena bola sodok (biliar) selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 425 botol minuman keras dari berbagai merek di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 4,5.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan pemilik usaha atas nama Jumaidi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang dijadwalkan pada Selasa (17/3/2026) di Kantor Satpol PP Balikpapan. “Pemilik usaha kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan tersebut,” ujarnya, pada hari Senin, 16 Maret 2026.

Meski menemukan ratusan botol miras, hasil monitoring di sejumlah lokasi arena bola sodok menunjukkan tidak adanya aktivitas operasional. Hal ini menandakan sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan pemerintah selama Ramadan.

Boedi mengapresiasi kepatuhan para pengelola usaha yang memilih menutup operasional sementara demi menghormati suasana bulan suci.

“Kepatuhan ini membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah. Kami mengapresiasi para pengelola usaha yang telah mematuhi aturan selama Ramadan,” katanya.

Namun demikian, Satpol PP mengakui masih ada sebagian pelaku usaha yang belum sepenuhnya menaati ketentuan yang berlaku. Temuan minuman keras di beberapa lokasi dinilai berpotensi menimbulkan keresahan jika tidak segera ditindaklanjuti.

Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif dan apabila ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Ia menambahkan, penegakan aturan selama Ramadan tidak semata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung masyarakat Kota Balikpapan. Hal ini yang selalu dijaga bersama.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *