Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Ratusan Tower Bermasalah, DPRD Balikpapan Siap Tertibkan demi Keselamatan dan PAD

72
×

Ratusan Tower Bermasalah, DPRD Balikpapan Siap Tertibkan demi Keselamatan dan PAD

Share this article
83681b54 7c0c 4b8c 9ea9 0238d33bf845
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN:  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai menyoroti serius keberadaan ratusan tower telekomunikasi yang diduga bermasalah secara perizinan. Langkah penertiban pun disiapkan, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjamin keselamatan warga.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan awal dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, guna menginventarisasi data tower yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait sejumlah tower yang izinnya telah kedaluwarsa, bahkan ada yang tidak diperpanjang dalam waktu cukup lama.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa beberapa tower izinnya sudah mati. Oleh karena itu kami mulai dengan Diskominfo yang memiliki data lengkap, sebelum menindaklanjuti ke vendor seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata,” ujar Danang, pada hari Rabu, 22 April 2026.

Ia menyebutkan, jumlah tower yang bermasalah terbilang besar. Dari total ratusan unit yang berdiri di Balikpapan, diperkirakan lebih dari separuh di antaranya memiliki izin yang sudah tidak berlaku.

“Ini angka yang cukup signifikan. Sementara tower-tower ini juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sisi perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.

Tak hanya soal administrasi, DPRD juga menyoroti aspek keselamatan. Tower yang tidak terawat berisiko mengalami kerusakan struktur, bahkan berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Kalau tower tidak dirawat, bisa keropos. Kalau roboh atau tersambar petir, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang ingin kita pastikan, termasuk soal kompensasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Setelah pengumpulan data dari Diskominfo, Komisi I berencana melanjutkan pembahasan bersama instansi teknis lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan dinas perizinan untuk menentukan langkah konkret.

DPRD juga membuka ruang bagi para vendor untuk segera memperpanjang izin yang telah habis. Namun, jika tidak ada itikad baik, tindakan tegas akan diambil.

“Kalau mereka mau memperpanjang izin, silakan. Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, kami tidak segan untuk merekomendasikan pemangkasan atau pembongkaran,” tegas Danang.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menata infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib, aman, serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *