BALIKPAPAN: Beredar di media sosial, isu rencana pembangunan ulang rumah jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dan mendapat tanggapan langsung dari Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan pribadi, melainkan hasil kajian teknis dan proses anggaran resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ditemui usai menghadiri pelantikan Pepelingasih di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Rabu (22/4/2026), Bagus menjelaskan bahwa seluruh pembahasan terkait aset daerah, termasuk rumah jabatan, berada dalam kewenangan pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD).
“Perlu saya jelaskan bahwa semua terkait anggaran dan aset, termasuk rumah jabatan, sudah melalui mekanisme yang berlaku. Saya tidak ingin isu di media sosial berkembang menjadi pro dan kontra,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan memiliki prosedur perencanaan yang jelas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta pembahasan teknis oleh dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Hasil kajian teknis menunjukkan bahwa kondisi rumah jabatan saat ini mengalami sejumlah kerusakan yang cukup serius. Mulai dari adanya patahan struktur bangunan hingga persoalan kesehatan lingkungan dan pencahayaan yang dinilai tidak memadai.
“Awalnya saya pikir cukup direnovasi. Namun setelah dikaji secara teknis, ternyata kondisinya mengharuskan untuk dibongkar dan dibangun kembali,” jelasnya.
Bagus menekankan, dirinya hanya sebagai pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat dalam penilaian teknis tersebut. Semua keputusan diambil berdasarkan rekomendasi instansi berwenang sesuai regulasi yang mengacu pada ketentuan kementerian terkait.
Terkait penganggaran, ia memaparkan bahwa prosesnya dilakukan melalui dua jalur, yakni usulan dari masyarakat (bottom-up) melalui RT hingga kecamatan, serta program prioritas yang merupakan turunan visi-misi kepala daerah. Seluruh usulan kemudian dibahas bersama oleh sekitar 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum difinalisasi oleh TAPD.

Selanjutnya, rancangan anggaran tersebut diajukan kepada DPRD untuk dibahas melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, hingga akhirnya disahkan menjadi APBD.
“Perlu ditegaskan, pembangunan rumah jabatan wakil wali kota bukan usulan pribadi. Ini adalah keputusan kolektif pemerintah kota berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses anggaran bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail dipersilakan untuk mengonfirmasi langsung kepada TAPD maupun dinas teknis terkait.
Bagus berharap klarifikasi ini dapat meredam kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, demi pemberdayaan, kesejahteraan, dan kemakmuran warga Kota Balikpapan,” terangnya.(las)

















