BALIKPAPAN: Komitmen pemberantasan narkotika di Kota Balikpapan terus diperkuat. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 44 laporan polisi kasus tindak pidana narkotika dengan total 44 tersangka.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold H. Y. Kumontoy, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dari puluhan kasus tersebut, 38 tersangka merupakan pria dan 6 wanita. “Peredaran narkoba di wilayah Balikpapan masih didominasi sistem jejak atau mapping dan transaksi langsung,” ujarnya, saat konferensi pers, pada hari Rabu, 25 Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 1.079,01 gram sabu; 8,1 gram tembakau gorilla (sinte) dan 1.319 butir ekstasi.
Selama dua bulan, terdapat tiga kasus menonjol. Kasus pertama diungkap pada 22 Januari 2026 di kawasan Jalan MT Haryono, Gang Sepakat 3, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Tersangka Muhammad Khoirul Kasim bin Zubair Azis, seorang residivis narkotika yang pernah dipenjara pada 2018 dan bebas 2025, ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu seberat bruto 712 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam plastik bekas kemasan minuman.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima barang melalui sistem jejak atas perintah seseorang berinisial S dan rencananya akan membawa sabu tersebut ke Bengalon, Kutai Timur, dengan imbalan Rp5 juta.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada 1 Februari 2026 di Jalan MT Haryono, Batu Ampar, tepatnya di samping Masjid Baiturrahim RSKD Balikpapan. Tersangka Abdul Muin bin Abdul Hamid, juga residivis (pernah dipenjara 2017–2022), diamankan dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 223 gram yang disimpan dalam kotak bekas lampu di saku celananya.
Tersangka mengaku mendapat perintah dari nomor tidak dikenal dan akan menyetorkan Rp900 ribu per gram jika sabu berhasil terjual. Tersangka dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus menonjol ketiga terungkap pada 7 Februari 2026 dini hari di Jalan 21 Januari, Gang Family, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Pengungkapan bermula dari penangkapan Irma Suriyani alias Irma dengan barang bukti sabu. Pengembangan kemudian mengarah ke Maisarah alias Sarah, hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka utama Kumalasari alias Sari binti (Alm) Syamsuddin.
Dari rumah tersangka utama, polisi menyita 42 paket sabu seberat 41,64 gram; 1.290 butir ekstasi merah dan kuning; timbangan digital dan plastik klip kosong dan uang tunai Rp2 juta hasil penjualan.
Kumalasari diduga mendapat pasokan narkotika dari jaringan yang berdomisili di Malaysia melalui perantara sopir truk lintas Surabaya–Balikpapan. Jaringan ini masih dalam pengembangan.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus, termasuk menelusuri jaringan lintas daerah maupun internasional.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Balikpapan. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya.(las)

















