Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPANHUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Balikpapan Gagalkan Kurir Muda Edarkan 23 Gram Sabu di Margo Mulyo

186
×

Polresta Balikpapan Gagalkan Kurir Muda Edarkan 23 Gram Sabu di Margo Mulyo

Share this article
d637d523 2594 469d b9bf 65eb2f2d9cfb
Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria muda berinisial RY (23) beserta barang bukti sabu seberat 23,34 gram, di kawasan Jalan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.(Foto: Ist)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat.

Dalam operasi yang digelar Senin (6/10/2025) sore, polisi berhasil mengamankan seorang pria muda berinisial RY (23) beserta barang bukti sabu seberat 23,34 gram.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Tim Opsnal Satresnarkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemantauan, kami mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terlapor. Saat diamankan dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti sabu,” ujar AKP Safaruddin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu, satu timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar dari sedotan, uang tunai Rp1 juta hasil penjualan, serta satu unit ponsel Realme C12 warna merah.

Dalam pemeriksaan awal, RY mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, dengan sistem “
jejak atau penyerahan tanpa tatap muka langsung. “Pelaku mengaku mendapat imbalan setelah sabu berhasil dijual dengan harga Rp1,2 juta per gram,” tambah AKP Safaruddin.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Beriman.

“Dengan tertangkapnya kurir ini, kami berhasil mencegah peredaran sabu yang bisa merusak generasi muda Balikpapan. Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Ipda Sangidun.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *