KUKAR: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Pusaka, RT 025, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (50), seorang ibu rumah tangga, MF (19), karyawan swasta, serta UM (34), yang juga bekerja di sektor swasta.
Kapolres Kukar melalui laporan resmi yang disampaikan IPDA Steven Moses Foeh, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria bernama Rustam yang lebih dulu diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Pada saat pengamanan, petugas melihat seorang perempuan membuang bungkusan plastik hitam ke belakang rumah. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi sembilan paket sabu,” jelasnya, Selasa (7/4/2026).
Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut yang diketahui berinisial ER. Dari hasil interogasi, ER mengaku mendapatkan sabu dari MF.
Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah MF di kawasan yang sama. Sekitar pukul 19.00 Wita, MF berhasil diamankan saat berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu, alat hisap, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut setelah MF mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari UM. Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan UM sekitar pukul 19.30 Wita saat berada di sekitar kontrakannya.
Dari tangan UM, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp11 juta, alat hisap sabu, serta pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti belasan paket sabu dengan total berat lebih dari 6 gram, beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H alias Pelor yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukarbuntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*van)

















