Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Polres Kukar Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2023

742
×

Polres Kukar Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2023

Share this article
gelar pasukan
Example 468x60

Apel  Pasukan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023

TENGGARONG, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 di Halaman Mako Polres Kukar pada Senin (4/9/23).

Diketahui Operasi Zebra Mahakam 2023 di wilayah hukum Polres Kukar akan berlangsung selama 14 hari, mulai 4-17 September.  Adapun tema yang diangkat tahun ini adalah “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”

Wakapolres Kukar Kompol Angga Indarta, S.I.K. selaku pemimpin apel, menyampaikan amanat bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Angga Indarta menyebutkan dari data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra pada tahun 2022 sejumlah 7 kejadian. Hal ini mengalami kenaikan 1 kejadian atau naik 17%. Dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2021 sejumlah 6 kejadian.

“Sementara untuk jumlah korban meninggal dunia operasi zebra tahun 2022 sejumlah 1 orang mengalami penurunan sejumlah 4 orang atau 400% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2021 sejumlah 5 orang. Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2022 sejumlah 3.802 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 685 lembar dan teguran sejumlah 3.117 lembar.” jelasnya.

Angga menuturkan bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas, guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut.

“Sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder. Supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas,” ujarnya.

Lanjut Angga, oleh karena itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang menjadi sasaran pada operasi zebra 2023, yaitu penekanan hukum lantas dengan etle mobile dan teguran pada tujuh prioritas pelanggaran.

Seperti, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak gun helm SNI, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak gun safety belt. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.  Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. Serta, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas).

Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

CPoin di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak.” ujarnya.

Dan terakhir dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi  untuk memberikan edukasi, rekayasa, penegakkan hukum, mengidentifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi dan Kendali, serta Informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, serta Korwas PPNS.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *