TENGGARONG – Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Anggana, Polisi berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan sabu berinisial D (30) pada Kamis (5/10/23) sekitar pukul 20.05 wita, di Jl. Mahakam, RT. 005 , Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana.
Kapolsek Anggana AKP Pujito, menerangkan bahwa penangkapan pelaku bermula pada Kamis (5/10/23) sekira jam 20.05 wita, anggota Reskrim Polsek Anggana melakukan Pengembangan penyelidikan di Jl. Mahakam , Rt. 005 , Desa Sungai Mariam perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan kegiatan sebelumnya Anggota Reskrim Polsek Anggana telah mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu S (32).” ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka S tersebut, tersangka mengaku bahwa ia baru mengantarkan sabu kepada D yang kebetulan rumah mereka tidak jauh dari TKP penangkapan S yaitu di Salon ILA , Jl. Mahakam, RT. 005, Desa Sungai Mariam ,
“Mendapati informasi tersebut kami menanyakan kepada S keberadaan D namun tidak menjawab dan langsung lari ke dalam rumahnya.” jelasnya.
Melihat kejadian tersebut Kanit reskrim Polsek Anggana beserta Anggota Polsek Anggana langsung mengejar D kedalam rumahnya dan mendapati pelaku ingin membuang Bong kecil yang berbahan botol plastik, pivet kaca dan narkotika jenis sabu-sabu yang ia simpan di balik HP Samsung M1 miliknya (dibalik case) didalam ventilasi kamarnya ,
“Namun ketika ingin membuang barang tersebut Kanit Reskrim Polsek Anggana langsung menangkap tangan dari pelaku D dan mengamankannya. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya ke Polsek Anggana untuk dilakukan pengembangan dan diproses secara hukum yang berlaku.” tutupnya.(dk1)

















