Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polda Kaltim Ungkap 86 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025

201
×

Polda Kaltim Ungkap 86 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025

Share this article
a09d1e17 07a0 4953 b8d6 3815b842fd76
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priyantoro saat memimpin konferensi pers Operasi Jaran Mahakam 2025, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat, 7 November 2025.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kaltim.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priyantoro menyampaikan, operasi tersebut menargetkan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Operasi Jaran Mahakam 2025 adalah langkah kami untuk melakukan tindakan, penanggulangan, dan meminimalisir tindak pidana curanmor, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolda Kaltim, saat konferensi pers Operasi Jaran Mahakam 2025, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat, 7 November 2025.

Dari hasil operasi tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 86 kasus dengan 95 tersangka. Sebanyak 23 orang merupakan target operasi, sedangkan 72 lainnya termasuk dalam kategori non-target operasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 79 unit kendaraan, terdiri atas 7 mobil dan 72 sepeda motor hasil curian. “Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi rekan-rekan di jajaran Reskrim serta seluruh Polres di wilayah Polda Kaltim,” tambah Irjen Endar.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa (23 tersangka); Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (59 tersangka); Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (4 tersangka).

Kapolda Kaltim menegaskan, seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam operasi ini, petugas juga menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, di antaranya menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor; menyambung kabel kontak setelah membongkar sistem pengapian; memanfaatkan kunci kendaraan yang tertinggal oleh pemilik dan meminjam kendaraan lalu menggadaikannya ke pihak lain.

“Kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati. Pengendara sebaiknya selalu menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar,” imbau Kapolda.

4a074369 7252 41d1 9c16 5df6962a6594

Kapolda Kaltim juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Ia menilai, kewaspadaan dan kerja sama warga menjadi faktor penting dalam menekan angka kejahatan curanmor.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama yang telah mendukung operasi ini. Ke depan, mari kita terus saling membantu agar dapat meminimalisir tindak kejahatan serupa,” tutup Irjen Endar.

Melalui keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut, Operasi Jaran Mahakam 2025 diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat rasa aman di masyarakat.

Kapolda Kaltim menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kendaraan bermotor akan terus ditingkatkan, seiring dengan pengawasan di lapangan dan peningkatan kerja sama dengan warga.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *