Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polda Kaltim Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba, Kasus Menurun namun Barang Bukti Meningkat

129
×

Polda Kaltim Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba, Kasus Menurun namun Barang Bukti Meningkat

Share this article
9a991739 6b9e 40a5 8617 26d15f8e57d1
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, pimpin Press Release Akhir Tahun, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Selasa, 30 Desember 2025.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2025, jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun di sisi lain kualitas dan jumlah barang bukti yang diamankan justru meningkat signifikan.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Polda Kaltim mengungkap sebanyak 1.611 kasus narkoba. Angka ini menurun 277 kasus dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.771 kasus.

“Penurunan jumlah kasus ini menunjukkan upaya pencegahan mulai berjalan. Namun peningkatan barang bukti menandakan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan perlu penanganan lebih serius,” ujar Kapolda, saat Press Release Akhir Tahun, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Selasa, 30 Desember 2025.

Kapolda merinci, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan meningkat dari 4,82 kilogram menjadi 5,1 kilogram. Untuk narkotika jenis sabu, terjadi kenaikan signifikan dari 99,69 kilogram menjadi 136,7 kilogram. Sementara pil ekstasi meningkat tajam dari 2.819 butir menjadi 6.794 butir. Sedangkan obat keras daftar G yang diamankan tercatat sebanyak 85.949 butir, meski turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 154.359 butir.

Selain penindakan terhadap pelaku, Polda Kaltim juga mengedepankan pendekatan pemiskinan bandar melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap lima kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkoba, dengan enam orang tersangka dan estimasi nilai aset mencapai Rp11,3 miliar.

“Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba adalah penerapan TPPU. Dengan merampas aset dan hasil kejahatan, pelaku akan kesulitan untuk kembali menjalankan bisnis haramnya,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, persoalan narkoba menjadi atensi bersama antara kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Timur. Penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh dan berkelanjutan.

8a1af6c6 68d7 436a 87d5 b468be0c20c8

Dalam rapat koordinasi yang digelar baru-baru ini, Polda Kaltim bersama Forkopimda membahas strategi penanganan narkoba secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat pendekatan rehabilitasi serta upaya preemtif dan preventif.

“Kalau dilihat dari kuantitas, angka penyalahgunaan narkoba di Kaltim masih cukup tinggi. Ini membutuhkan kerja sama lintas sektoral dan peran aktif masyarakat,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” sebutnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *