BALIKPAPAN: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar. Seorang kurir berinisial MR (28) ditangkap di Samarinda pada Senin (24/11/2025) dengan barang bukti sabu hampir satu kilogram yang dikemas dalam plastik bertuliskan fresh durian.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nur Kotib, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan Jalan Sei Kunjang Pelabuhan Samarinda.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi. Ini bentuk komitmen bersama antara negara, kepolisian, dan masyarakat dalam memberantas narkotika,” ujarnya, saat konferensi pers di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada hari Kamis, 27 November 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria mencurigakan tengah mengambil paket di semak-semak sekitar pukul 22.00 Wita.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tertangkap tangan mengambil paket plastik hitam. Setelah digeledah, ditemukan sabu dengan berat bruto 930 gram, atau neto 913 gram,” jelas AKBP Nur Kotib.
Barang haram itu dibungkus dalam kemasan plastik kuning dengan label fresh durian, metode penyamaran yang pernah ditemukan dalam kasus serupa.
Polisi juga menyita sebuah telepon genggam sebagai barang bukti tambahan. Proses penggeledahan disaksikan masyarakat sesuai SOP lalu tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku telah menjadi kurir sabu selama satu tahun terakhir atas perintah seseorang berinisial B atau I, yang hingga kini masih buron.
Direktorat Narkoba Polda Kaltim mencatat bahwa kemasan sabu bertuliskan fresh durian bukan pertama kali ditemukan di wilayah Kaltim.
“Barang ini diduga kuat berasal dari luar negeri. Namun lokasi pastinya masih kami kembangkan lebih lanjut,” tegas AKBP Nur Kotib.
Tersangka MR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pengembangan kasus terus berlangsung untuk membongkar jaringan peredaran di tingkat atas.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya mengatakan untuk setiap transaksi, tersangka mendapat upah Rp1,5 juta.
Ia juga menegaskan bahwa MR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Dari barang bukti hampir satu kilogram sabu tersebut, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp1,3 miliar dengan harga pasaran Rp1,5 juta per gram. “Dengan jumlah itu, setidaknya 9.130 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Rezkhy.
Ia menambahkan bahwa tersangka mengambil paket yang sudah diletakkan di sebuah titik tertentu, sebelum nantinya diantarkan kepada bos jaringan. Saat ini polisi masih mendalami ke mana barang tersebut akan diedarkan.(las)

















