KUKAR: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kukar, Rabu (10/9/2025).
Dalam aksinya, mereka membawa tiga tuntutan utama. Mahasiswa meminta Kejari Kukar untuk melakukan transparansi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pada program ekonomi kreatif Dinas Pariwisata Kukar Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak agar kejaksaan segera menangkap dan mengadili oknum yang terlibat dalam kasus yang dinilai telah merugikan keuangan daerah Kukar.
Tak hanya itu, PMII Kukar juga mendesak Kejari Kukar tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di daerah Kukar .
Koordinator lapangan, M Adhi menyampaikan berdasarkan informasi dari berbagai media, kasus tersebut saat ini telah masuk tahap penyelidikan.
Sehingga PMII Kukar meminta kejelasan dari pihak Kejaksaan.
“Kami datang untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kukar agar transparan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi ini. Kami juga meminta agar oknum yang terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Aksi yang diikuti 7 orang mahasiswa Kader PMII Kukar ini berkomitmen akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Bahkan, komitmen itu dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan Kejari Kukar yang ditandatangani pada saat aksi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantara memberikan apresiasinya terhadap sikap kritis mahasiswa.
Ia menegaskan kasus dugaan korupsi ekonomi kreatif memang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi semangat teman-teman mahasiswa. Benar, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan kami juga sudah meminta auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.
PMII Kukar memastikan akan mengawal terus proses hukum ini dan berharap Kejari Kukar konsisten melanjutkan penyidikan hingga para pihak yang terbukti bersalah bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. (*/van)

















