KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperjuangkan kejelasan terkait pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sekitar 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan di Kukar terdelineasinya yang masuk ke dalam wilayah IKN.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa Pemkab Kukar terus melakukan upaya dan berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN) untuk mencari kejelasan terkait pembagian wilayah ini.
“Beberapa waktu lalu, kami Pemkab Kukar bersama Penajam Paser Utara (PPU) telah bertemu dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN untuk membahas masalah delineasi ini.” ungkap Sunggono Rabu (27/3/24).
Sunggono menjelaskan dalam kondisi yang telah disepakati, terdapat 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan di Kukar yang terdelineasi di wilayah IKN. Dan delineasi ini mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga beberapa desa dan kelurahan akan masuk ke wilayah Kukar dan IKN.
“Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan OIKN dalam menetapkan wilayah delineasi ini. Wilayah Kukar yang terdelineasi di IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sangasanga, dan Samboja.,”terangnya.
Ia menambahkan bahwa OIKN telah memberikan penawaran kepada Pemkab Kukar terkait penentuan wilayah pengembangan, yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Penetapan wilayah pengembangan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi Kukar, termasuk insentif untuk setiap investasi yang masuk ke wilayah tersebut. Semua ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk memastikan wilayahnya berkembang secara optimal di masa depan.” tutupnya (adv/dk1)

















