Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Peraturan KPU Terbit, Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024

592
×

Peraturan KPU Terbit, Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024

Share this article
Jumpa Pers
Example 468x60

KUKAR : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kukar menegaskan bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah yang merupakan Ketua DPC PDI-P Kutai Kartanegara masih bisa maju lagi untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar November 2024 mendatang. Hal ini setelah keluarnya aturan tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Kami dari Badan Pemenangan Pemilu PDI-P telah mempelajari lebih lanjut PKPU 8/2024. Dengan keluarnya peraturan tersebut terkait dengan hiruk pikuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang dan kami harap tidak ada lagi perdebatan di masyarakat,” kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (BP-Pemilu) PDI-P Muhammad Suria Irfani saat jumpa pers di Pondok Perjuangan, Rabu (3/7/2024).

Suria mengatakan bahwa pihaknya menyakini Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftaraan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara, dan hal ini selaras dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam PKPU No 8 Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang diajukan oleh Edi Damansyah terkait uji materi pasal 7 ayat 2 huruf n UU No 10 Tahun 2016. Dalam putusan MK No 2/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 00.2.1.3/3885/OTDA tertanggal 23 Mei 2024, mengajukan surat kepada MK untuk memberikan penjelasan perihal ketentuan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani. Mahkamah Konstitusi menjawab bahwa petusannya telah jelad dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut, sehingga fatma tidak dapat dipenuhi.

Dan penhitungan masa jabatan tetap dihitung sejak pelantikan. Sebab MK dalam putusan nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak menjelasakan lebih lanjut, berbeda dengan putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVII/2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan.

“Maka PKPU No 8/2024 tentang pencalonan, khusus pasal 19 huruf e telah sesuai putusan MK dan ketentuan peraturan perundang undangan, masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan,”bebernya.

Ia menjelaskan bahwa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah difinitif.”Sebab sebagai Plt Bupati tidak melalui pelantikan, namun melalui penetapan. Hal ini dipertegas Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 poin 4  yang berbunyi terhadap Plt tidak dilakukan pelantikan melainkan penunjukan berasarkan SK.”kata Suria.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Suria, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara difinitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode.”Bapak Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati terpilih pada 2020-2024, ini baru menjalani 1 periode, sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara periode 2024-2029,”kata Suria.

Ditambahkan Suria, saat ini BP Pemilu PDI-P Kukar fokus terhadap kerja kerja partai dalam menyongsong kemenangan Edi Damanysah.  PDIP Kukar  juga membuka peluang lebar bagi partai politik lainnya, untuk menjalin koalisi bersama.

“Meskipun kita bisa mengusung sendiri, tapi kita masih membuka peluang lebar untuk berkoalisi dalam membangun Kukar,” ungkapnya.

Sementara sudah ada sejumlah partai politik telah menjalin komunikasi dengan PDIP yaitu  partai Gerindra dan PKB. Namun hal itu masih bersifat dinamis karena masih menunggu ketentuan atau arahan dari DPP masing masing partai politik. (mad)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *