KUKAR: Rencana penataan permukiman di bantaran Sungai Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai memasuki pembahasan aspek lingkungan dan sosial. Penataan tersebut menyasar bangunan yang berdiri tepat di pinggir sungai, termasuk rumah yang berada di atas badan air.
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Yudiarta, mengatakan pembahasan dalam rapat yang digelar sebelumnya merupakan bagian dari penyusunan kembali dokumen UKL-UPL untuk rencana penataan kawasan tersebut.
Menurutnya, kawasan yang akan ditata berada di sepanjang Sungai Tenggarong, mulai dari sekitar Jalan Kartini hingga Jalan Panjaitan. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan rencana relokasi bagi warga yang rumahnya terdampak penataan.
“Yang akan ditata itu bangunan yang tepat berada di pinggir sungai atau berdiri di atas badan air. Ke depan memang direncanakan relokasi terhadap warga yang rumahnya berada di area tersebut,” kata Yudiarta kepada dutakaltimnews.com Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima DLHK Kukar, pemerintah daerah menyiapkan lokasi relokasi di Kelurahan Mangkurawang. Namun, Yudiarta menegaskan, kepastian mengenai lokasi dan mekanisme relokasi perlu disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat sejak awal.
Ia menyebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DLHK adalah pengelolaan limbah hasil pembongkaran bangunan. Sebab, tidak seluruh material bangunan yang dibongkar nantinya dapat digunakan kembali.
“Kalau ada pembongkaran, tentu ada material yang masih bisa dimanfaatkan dan ada yang menjadi limbah. Pengelolaannya harus dipastikan agar tidak menimbulkan pencemaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menyampaikan rencana membawa material sisa pembongkaran yang tidak dapat dimanfaatkan ke TPA Bukit Biru. Namun, DLHK mengingatkan kapasitas TPA tersebut saat ini sudah mendekati kondisi penuh.
Karena itu, DLHK mendorong adanya kajian dan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan lokasi pengelolaan limbah yang tepat, termasuk kemungkinan memanfaatkan fasilitas TPS 3R apabila jenis limbah yang dihasilkan memungkinkan untuk dikelola di sana.
Selain limbah pembongkaran, aspek limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga menjadi perhatian. Dalam proses pembangunan, terdapat potensi munculnya oli bekas, aki, hingga limbah dari aktivitas pekerja dan fasilitas pendukung.
Yudiarta bahkan menyarankan agar pembangunan basecamp tidak dilakukan di lokasi penataan jika tidak benar-benar diperlukan. Menurutnya, pekerja dapat memanfaatkan rumah kontrakan di sekitar kawasan sehingga potensi munculnya sumber limbah baru dapat diminimalkan.
“Ini berada di tengah kota. Kalau memungkinkan, karyawan bisa menggunakan rumah kontrakan sehingga tidak menambah sumber pencemaran dari aktivitas basecamp,” jelasnya.
DLHK juga mengingatkan agar desain bangunan atau tenant baru yang nantinya dibangun tetap memperhatikan fungsi Sungai Tenggarong. Penataan kawasan, kata dia, jangan sampai justru mengganggu fungsi sungai maupun lingkungan di sekitarnya.
Rencana penataan tersebut diperkirakan membentang sekitar 1,3 kilometer dengan luas kawasan kurang lebih 1,36 hektare, mulai dari kawasan bangunan di ujung sekitar pabrik besi hingga kawasan jembatan.
Yudiarta mengatakan pelaksanaan penataan kemungkinan dilakukan secara bertahap. Sebelum masuk tahap konstruksi, sosialisasi kepada masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya kekhawatiran dan penolakan.
“Yang paling penting adalah sosialisasi. Masyarakat harus mendapatkan pemahaman sejak awal, termasuk mengenai tempat relokasi dan solusi bagi rumah maupun usaha mereka,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan masyarakat yang selama ini menjalankan usaha di kawasan tersebut juga harus diperhatikan. Sebagian warga memiliki bengkel, warung makan, dan usaha lainnya yang menjadi sumber penghasilan sehari-hari.
Karena itu, aspek sosial ekonomi harus masuk dalam perencanaan penataan. Berdasarkan informasi yang diterima DLHK, Dinas Perkim telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk membahas dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Terpisah, Camat Tenggarong, Syukur Eko Budi Santoso, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung rencana penataan tersebut. Menurutnya, program itu dapat mempercantik wajah Kota Tenggarong sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas, terutama karena adanya rencana pelebaran jalan di kawasan Jalan Panjaitan dan Jalan Kartini.
Namun, ia meminta pemerintah memastikan hak dan kepastian masa depan warga yang terdampak relokasi.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung karena rencana ini sudah lama. Tetapi kami tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat. Status tempat relokasi, kepemilikan rumah dan tanahnya harus jelas,” tegas Syukur.
Ia tidak ingin relokasi justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh tahapan pembangunan memiliki dukungan anggaran yang memadai sehingga program tidak terhenti di tengah jalan.
“Jangan sampai satu tahap belum selesai, anggaran habis, kemudian pembangunan tertunda. Kami ingin program ini dikawal dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Syukur menyebut, berdasarkan informasi sementara, terdapat lebih dari 200 warga yang berpotensi terdampak rencana penataan tersebut. Warga terdampak tersebar di wilayah Kelurahan Melayu dan Kelurahan Loa Ipuh, dengan jumlah terbanyak berada di Loa Ipuh.
Meski demikian, ia mengatakan sebagian masyarakat telah menunjukkan sikap positif terhadap rencana tersebut. Pemerintah tinggal memastikan sosialisasi dilakukan secara terbuka dan memberikan kejelasan mengenai relokasi serta hak-hak warga. (and)

















