Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Hampir Dua Dekade Tak Terealisasi, DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Hak Plasma Masyarakat Saliki

209
×

Hampir Dua Dekade Tak Terealisasi, DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Hak Plasma Masyarakat Saliki

Share this article
RDP DPRD Kukar Terkait Dugaan Terlaksananya Pembangunan Kebun Plasma PT. Tritunggal Sentra Buana (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Persoalan pemenuhan hak kebun plasma masyarakat Desa Saliki kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Kamis (27/8/2026), DPRD mendorong PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) segera mengambil keputusan terkait kewajiban kemitraan perkebunan sebesar 20 persen.

Persoalan tersebut bukan perkara baru. Perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak plasma disebut telah berlangsung sejak 2008. Namun, hingga kini realisasinya belum juga menemui titik terang.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, pihaknya berkepentingan memastikan masyarakat yang memiliki hak memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan.

“Memang kita pastikan masyarakat kita yang memang berhak atas plasma 20 persen. Itu memang menjadi kewajiban PT Tritunggal Sentra Buana,” kata Ahmad Yani.

Dalam pembahasan RDP, persoalan keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala yang disampaikan perusahaan. Menurut Ahmad Yani, kondisi tersebut perlu dicarikan jalan keluar tanpa menghilangkan hak masyarakat.

DPRD Kukar kemudian mendorong opsi kemitraan melalui pembagian hasil dari kebun inti. Skema tersebut dinilai dapat menjadi alternatif apabila penyediaan lahan untuk pembangunan kebun plasma secara langsung sulit dilakukan.

“Kalau tetap mendesak terkait kesediaan lahan, saya rasa tidak bisa. Tetapi dengan pola kemitraan lainnya, saya rasa semua itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu opsi yang dapat dibahas adalah mengambil sebagian hasil dari kebun inti untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat melalui koperasi. Nilai manfaat yang diterima masyarakat diharapkan dapat setara dengan kewajiban plasma 20 persen.

Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kukar tidak ingin persoalan tersebut kembali berlarut-larut. Karena itu, pihaknya meminta manajemen PT TSB segera mengambil keputusan.

“Kita minta paling lambat dua minggu ada keputusan karena ini sudah menjadi hak masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala LPM Desa Saliki mengungkapkan, masyarakat telah berulang kali meminta perusahaan merealisasikan kewajiban plasma. Upaya tersebut bahkan telah dilakukan sejak 2008.

Ia mengatakan, masyarakat sebelumnya juga telah memperoleh rekomendasi pemerintah daerah terkait luasan lahan yang menjadi bagian dari tuntutan plasma.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, kebutuhan lahan awalnya sekitar 520 hektare. Setelah dikurangi sekitar 36 hektare, masyarakat menyebut luas yang masih diperjuangkan berada di kisaran 483 hektare.

“Permintaan kami sesuai rekomendasi Bupati yang ada itu 520 dikurangi 36, jadi sekitar 483 hektare,” katanya.

Ia menyebut terdapat sekitar 260 warga yang masuk dalam rekomendasi penerima. Jika setiap warga memperoleh dua hektare, total kebutuhan lahan mencapai 520 hektare.

Menurutnya, pemenuhan hak plasma tidak harus selalu dilakukan melalui penyerahan lahan. Apabila perusahaan mengalami kendala dalam penyediaan lahan, masyarakat terbuka terhadap skema lain sepanjang nilai manfaatnya setara.

“Kalau tidak mau direalisasikan dalam bentuk lahan, bagi hasil juga bisa atau ada usaha produktif yang dianggap hitungannya sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, perhitungan 20 persen tersebut mengacu pada luas kebun yang telah dibangun perusahaan. Dari sekitar 2.600 hektare kebun yang telah dibangun, 20 persennya setara dengan sekitar 520 hektare.

Masyarakat berharap hasil RDP kali ini menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka meminta perusahaan dan pemerintah daerah segera menyepakati mekanisme yang memberikan kepastian atas hak plasma masyarakat Desa Saliki. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *