Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKAR

Pemkab Kukar Dorong Lima Raperda, Aset Daerah Ditargetkan Mulai Hasilkan PAD 2027

211
×

Pemkab Kukar Dorong Lima Raperda, Aset Daerah Ditargetkan Mulai Hasilkan PAD 2027

Share this article
Asisten 1 Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat Saat Rapat Paripurna ke-12 sampai ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. (Van/dutakaltimnews.com)
Asisten 1 Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat Saat Rapat Paripurna ke-12 sampai ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. (Van/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mulai membahas sejumlah regulasi yang dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi daerah saat ini.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-12 sampai ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kukar menyampaikan tanggapan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang serta perubahan regulasi mengenai PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) atau KSDE.

Selain itu, DPRD Kukar juga menyampaikan tiga Raperda inisiatif yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan perhubungan, penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, serta perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan seluruh Raperda yang dibahas telah memperoleh kesepakatan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama.

“Lima Raperda ini sudah disepakati untuk dibahas bersama dan ditindaklanjuti. Salah satu yang utama adalah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Selulang,” katanya.

Ia menjelaskan, pencabutan Perda tersebut diperlukan karena regulasi yang diterbitkan ketika masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Kutai itu sudah tidak sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini.

Selain itu, pembentukan wilayah yang dimaksud dalam aturan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena belum memiliki kode wilayah.

Menurut Taufik, kondisi tersebut semakin tidak relevan setelah terjadi sejumlah pemekaran wilayah. Karena itu, Pemkab Kukar menilai regulasi lama tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan administrasi pemerintahan yang berlaku saat ini.

“Perda itu masih berkaitan dengan Kabupaten Kutai. Sementara sekarang sudah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara dan kondisi wilayahnya juga sudah mengalami perubahan, sehingga memang perlu disesuaikan,” jelasnya.

Di sisi lain, pembahasan Raperda perubahan badan hukum KSDE menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengoptimalkan aset milik daerah agar tidak hanya tercatat sebagai aset, tetapi mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Salah satu aset yang menjadi perhatian ialah Pelabuhan Amborawang Laut dengan nilai sekitar Rp330 miliar. DPRD Kukar berharap aset tersebut dapat dikelola melalui badan usaha milik daerah sehingga memiliki nilai ekonomi dan menghasilkan pendapatan.

“Harapan kita, aset yang nilainya sekitar Rp330 miliar itu bisa dikelola dengan baik. Jangan sampai aset daerah terbengkalai dan tidak menghasilkan. Kalau sudah dikelola BUMD, kita berharap bisa dibisniskan dan memberikan pendapatan,” ungkapnya.

Ia menyebut berdasarkan perhitungan awal, pengelolaan aset tersebut berpotensi memberikan pendapatan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun melalui kerja sama bisnis. Targetnya, kontribusi tersebut mulai terlihat pada 2027.

Selain Pelabuhan Amborawang Laut, DPRD juga menyoroti aset berupa gedung Graha 165. Nilai penyertaan modal awal aset tersebut disebut sekitar Rp12,5 miliar, sedangkan nilai hasil perhitungannya kini telah mencapai sekitar Rp25 miliar.

Yani menilai pengelolaan aset tersebut perlu diperkuat melalui regulasi agar memberikan manfaat langsung terhadap daerah.

Karena itu, pembahasan Raperda menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPRD menciptakan dasar hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan aset.

“Kita ingin bagaimana aset-aset daerah ini bisa dioptimalkan. Regulasi harus kita siapkan supaya pengelolaannya memiliki dasar yang jelas dan pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Adv/Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *