Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Lindungi Pejalan Kaki, Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL

180
×

Lindungi Pejalan Kaki, Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL

Share this article
0a2989ec 868a 419e 908a 9a30a10f5ac0
Penertiban Pedagang Kaki Lima di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa Sore (16/12/2025).(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya penataan kota, dengan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan rutin Bantuan Kendali Operasi (BKO) penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa Sore (16/12/2025).

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan penertiban ini dilakukan bersama unsur TNI-Polri serta lintas perangkat daerah, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, DKUMKMP, DPPR, Bagian Pemerintahan, Kecamatan Balikpapan Tengah, dan Kelurahan Gunung Sari Ilir.

“Objek penertiban difokuskan pada PKL yang berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan parit di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai dari Jembatan Balikpapan Plaza hingga Simpang Gunung Malang,” jelas Yosep.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga hasil pembangunan infrastruktur, khususnya pedestrian dan drainase yang saat ini tengah dibenahi secara masif. Keberadaan PKL dan parkir di atas trotoar, dinilai mempercepat kerusakan paving serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.

“Trotoar dibangun dengan anggaran besar untuk pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berjualan. Jika digunakan tidak sesuai fungsinya, cepat rusak dan membahayakan,” tegasnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010. Dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a, secara tegas disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjalankan kegiatan usaha di fasilitas umum.

Yosep menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan monitoring, teguran lisan, hingga penyampaian surat imbauan kepada PKL dan pemilik toko agar tidak menggunakan maupun menyewakan fasilitas umum.

Bahkan, pada November 2025 lalu, para PKL telah diundang untuk mengikuti sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Auditorium Balai Kota Balikpapan.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan imbauan yang sudah kami lakukan sebelumnya,” ujarnya.

Bagi PKL yang masih ditemukan melanggar, Satpol PP akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan. Jika pelanggaran terus berulang, sanksi akan ditingkatkan ke proses tindak pidana ringan (tipiring) yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Meski demikian, Yosep menegaskan bahwa penegakan aturan tetap dibarengi dengan upaya mencari solusi. Pemerintah kota terus berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan Dinas Perdagangan untuk menyiapkan skema PKL binaan dan relokasi secara bertahap.

“Berjualan adalah hak untuk mencari nafkah, tetapi ada hak orang lain yang juga harus dihormati. Pemerintah telah menyediakan pasar sebagai ruang berdagang yang semestinya,” katanya.

Saat ini, penertiban difokuskan pada pengamanan aset pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Jalan MT Haryono. Ke depan, penataan PKL akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota sebagai bagian dari upaya memperbaiki estetika dan ketertiban Balikpapan.

Dari hasil penertiban hari ini, petugas mencatat sekitar 15 PKL yang diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Pemerintah Kota Balikpapan berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi pejalan kaki.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *