BALIKPAPAN: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk memperkuat penerapan standar pelayanan publik. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menuju transformasi digital layanan publik nasional.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kedeputian Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB, Ajib Rakhmawanto, menjelaskan, kedatangan tim ke Balikpapan bertujuan melakukan evaluasi dan penyelarasan kebijakan standar pelayanan publik di daerah.
“Kami ingin memastikan penerapan kebijakan standar pelayanan publik berjalan optimal. Saat ini masih ditemukan perbedaan penamaan jenis layanan antarinstansi, padahal objek pelayanannya sama,” jelas Ajib saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, pada kegiatan Pendampingan SP, Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standardisasi Jenis Pelayanan Pemerintah Kota Balikpapan, pada hari Senin (7/10/2025).
Menurutnya, ketidakterpaduan nomenklatur atau penamaan layanan menjadi tantangan besar dalam upaya membangun sistem layanan publik berbasis digital.
Ia mencontohkan, layanan serupa di berbagai daerah sering kali memiliki nama berbeda, sehingga menyulitkan integrasi data nasional.
Misalnya, ada daerah yang menyebut Puskesmas 24 jam, sementara di pusat disebut Puskesmas Rawat Inap. Padahal sama-sama memberikan layanan 24 jam. “Ketika nanti kita buat coding digital, nama yang berbeda ini bisa menimbulkan kendala integrasi,” ujarnya.
Karena itu, KemenPAN-RB tengah menyusun standar nasional penamaan jenis layanan publik dengan menggandeng beberapa daerah, termasuk Balikpapan, Penajam Paser Utara, Surabaya, dan Bukittinggi. Hasil identifikasi dan pemetaan akan dikonfirmasikan kepada kementerian pembina sektor terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian.
“Tujuannya agar semua objek layanan di sektor apa pun punya nama yang sama di seluruh Indonesia. Kalau sudah standar, transformasi digital akan jauh lebih mudah,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Balikpapan, dr. Andi Sri Juliarty, menyambut baik pendampingan yang dilakukan KemenPAN-RB.
Ia mengakui, perbedaan nomenklatur memang menjadi kendala dalam penginputan data ke Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Salah satu contoh paling nyata adalah istilah Puskesmas 24 jam di Balikpapan yang mengacu pada Pergub era Gubernur Awang Faroek. Padahal di pusat istilahnya Puskesmas Rawat Inap. “Kami ingin menyeragamkan agar masyarakat juga mudah memahami jenis layanan,” jelasnya.
Andi menuturkan, saat ini penggunaan SIPPN di Balikpapan sudah mencapai 98,99 persen, dengan hanya 11 jenis layanan yang belum terinput akibat kendala teknis seperti sistem lemot atau error aplikasi.
Untuk menjaga konsistensi data, Pemkot Balikpapan terus memperbarui dan memantau jenis layanan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Kami rutin mendata agar tidak ada layanan baru yang terlewat. Selain itu, kami dorong OPD memperkuat kecepatan layanan dan transformasi digital, termasuk dengan mengaktifkan media sosial sebagai kanal komunikasi publik,” ujarnya.
Selain pendampingan, Pemkot juga terus mendorong inovasi dan keterbukaan informasi publik melalui berbagai lomba antar-OPD dan pembentukan tim pelayanan publik di setiap instansi. Baru saja Pemkot Balikpapan mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
“Semua inovasi yang dihasilkan OPD mendapat dukungan penuh dari Wali Kota, bahkan ditetapkan melalui surat keputusan resmi. Ini menunjukkan komitmen Balikpapan menjadi kota dengan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan adaptif,” tutup Andi.(las)

















