KUKAR : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama berbagai stakeholder, termasuk Pengadilan Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Perindakop, Baznas, LAZ, Kepolisian, Kodim, dan perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Kemenag Kukar, H. Nasrun, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menentukan kadar zakat fitrah dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di 20 kecamatan yang tersebar dari wilayah pesisir hingga pedalaman.
“Kami perlu mendengarkan kondisi harga pokok di beberapa kecamatan. Dari dasar itu, kami akhirnya sepakat menentukan kadar zakat fitrah,” ujar Nasrun, Rabu (5/3/2025).
Dalam penetapan ini, Kemenag Kukar membagi kadar zakat fitrah ke dalam tiga kategori, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
“Kewajiban zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, kami sebagai lembaga pemerintah memberikan kriteria agar menjadi rujukan bagi takmir dan amil zakat di semua tingkatan,” jelasnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa standar zakat fitrah di Kukar adalah 2,5 kilogram beras. Namun, masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang bisa mengikuti ketentuan berikut :
* Beras standar: Rp14.000 per kg → Zakat fitrah Rp35.000
* Beras medium: Rp18.000 per kg → Zakat fitrah Rp45.000
* Beras premium: Rp20.000 per kg → Zakat fitrah Rp50.000
Adapun untuk fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa, ditetapkan sebesar 7 ons bahan pokok atau Rp30.000 per hari.
Nasrun mengimbau umat Muslim di Kukar untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga akhir Ramadan agar bisa segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
“Segera tunaikan zakat fitrah di amil zakat terdekat dan resmi. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula bisa didistribusikan kepada yang membutuhkan,” pungkasnya. (dk)

















