KUKAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) siap membantu pemerintah daerah menelusuri dan menertibkan aset milik pemerintah yang hingga kini masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam pemulihan aset, sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Menurutnya, kewenangan tersebut mencakup penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Aji menegaskan, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kukar diharapkan segera ditindaklanjuti dengan melakukan inventarisasi aset-aset pemerintah yang dikuasai tanpa izin.
“Kami berharap Pak Bupati, dalam hal ini BPKAD, kami menunggu tindak lanjut dari MoU ini. Tolong diinventarisasi aset-aset milik pemerintah yang dikuasai tanpa izin dari pemerintah daerah,” tegasnya usai menghadiri kegiatan launching video promosi Erau Adat Kutai 2026, Kamis (28/8/2026)
Aset yang ditemukan nantinya akan ditertibkan, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh aset pemerintah dapat tercatat dengan baik dan tata kelolanya berjalan sesuai ketentuan.
Aji menjelaskan, penertiban tidak serta-merta dilakukan melalui jalur hukum. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan penyampaian, sosialisasi, dan memberikan pemahaman kepada pihak yang menguasai aset.
Namun, apabila langkah tersebut tidak membuahkan hasil dan pihak yang bersangkutan tetap mempertahankan aset pemerintah, kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum.
“Kami berharap tidak sampai di sana. Dengan melakukan sosialisasi dan pemahaman bahwa itu merupakan aset pemerintah daerah, itu bisa dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, mengungkapkan persoalan aset di Kukar masih menyisakan sejumlah masalah lama. Tidak sedikit aset yang secara fisik masih ada, tetapi pencatatan maupun dokumen kepemilikannya tidak lengkap.
“Kutai Kartanegara itu ada peninggalan-peninggalan masalah lama. Aset-aset kita itu barangnya ada, nilainya tidak ada, tidak tertata,” ungkap Sukotjo.
Ia mencontohkan sejumlah kendaraan yang sebelumnya berada di halaman parkir pemerintah. Kendaraan tersebut tercatat sebagai aset, tetapi dokumen seperti BPKB tidak tersedia.
“Kalau misalnya mobil, BPKB-nya mana? Itu tidak ada,” katanya.
Menurut Sukotjo, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah membutuhkan dukungan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan aset.
Selain kendaraan, BPKAD Kukar juga menghadapi persoalan aset berupa perumahan yang dibangun pemerintah pada masa sebelumnya. Persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan perlu diselesaikan secara bertahap.
Sukotjo berharap kerja sama dengan Kejari Kukar melalui Seksi Pemulihan Aset dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, termasuk menertibkan aset yang sudah tidak berfungsi atau tidak memiliki nilai.
“Dengan penataan dan penyelesaian aset tersebut, kami berharap pengelolaan aset menjadi lebih sehat serta dapat mengurangi potensi temuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya (and)

















