Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Kejari Kukar Gelar FGD, Bahas Pencegahan Fraud dan Risiko Hukum Dunia Usaha

248
×

Kejari Kukar Gelar FGD, Bahas Pencegahan Fraud dan Risiko Hukum Dunia Usaha

Share this article
FGD GCG dan Kepatuhan Hukum Perusahaan di Aula Kantor Kejari Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
FGD GCG dan Kepatuhan Hukum Perusahaan di Aula Kantor Kejari Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 120 peserta secara luring yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, perbankan, badan usaha swasta, BUM Desa, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga tamu undangan lainnya. Kegiatan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui platform YouTube.

FGD ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, sebagai keynote speaker. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola perusahaan untuk menghadapi dinamika dunia usaha yang terus berkembang, terutama dalam mengantisipasi benturan kepentingan pada badan usaha yang mengelola keuangan negara, termasuk BUMN dan BUMD.

Selain itu, tiga narasumber turut memberikan materi sesuai bidang keahlian masing-masing. Ranu Mihardja, mantan Direktur Penuntutan KPK periode 2013–2015, dan Plt. Deputi Penindakan KPK periode 2015, membahas mitigasi risiko pidana korporasi melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan hukum.

Selanjutnya, Sumarsana, selaku Kabid Pemeriksa Kaltim I pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, memaparkan materi mengenai mitigasi benturan kepentingan dalam pengadaan dan pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Muhammad Muhdar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, membawakan materi mengenai kepatuhan hukum lingkungan pada sektor ekstraktif dan pemanfaatan lahan, termasuk pemenuhan perizinan, persetujuan lingkungan, serta mitigasi sanksi administratif maupun pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Aji Kalbu Pribadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Menurutnya, penerapan GCG menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan berintegritas. Tata kelola yang lemah serta rendahnya pemahaman terhadap risiko hukum dapat menimbulkan kerugian finansial, merusak reputasi perusahaan, menghambat pertumbuhan ekonomi, hingga berujung pada konsekuensi hukum pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

“Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan hukum perlu menjadi perhatian utama agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari berbagai potensi penyimpangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan administrasi perusahaan, tetapi juga menyangkut proses pengambilan keputusan, pengawasan internal, dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam menjalankan kegiatan usaha.

Melalui forum tersebut, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mendalami berbagai persoalan hukum melalui diskusi panel, sesi tanya jawab interaktif, serta perumusan rekomendasi. Pembahasan diarahkan pada persoalan yang relevan dengan aktivitas BUMD, perbankan, badan usaha swasta, BUM Desa, dan Koperasi Desa Merah Putih.

Ia mengungkapkan, forum diskusi tersebut menjadi ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, lembaga pemeriksa, dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap potensi risiko hukum sejak dini. Dengan pemahaman yang lebih baik, perusahaan diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya kepatuhan di lingkungan kerja.

Selain mencegah praktik kecurangan atau fraud, penerapan tata kelola yang baik juga diharapkan dapat meminimalkan benturan kepentingan serta mencegah potensi tindak pidana korupsi dan kejahatan korporasi. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran perlu diterapkan secara konsisten dalam pengelolaan perusahaan.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemeriksa, akademisi, dan pelaku usaha diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, PERSAJA Kejari Kukar berharap pemahaman mengenai tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum semakin meningkat, sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik semakin kuat sehingga tercipta iklim usaha di Kutai Kartanegara yang sehat, bersih, berintegritas, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *