BALIKPAPAN: Kurang dari satu pekan setelah penemuan jasad bayi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, Kota Balikpapan, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, membenarkan bahwa pelaku merupakan pasangan muda yang diduga menggugurkan kandungan secara ilegal.
“Terduga perempuan berinisial F (22) dan laki-laki berinisial E (20). Keduanya adalah pasangan kekasih dan rekan kerja di salah satu perusahaan di Balikpapan. F diketahui hamil di luar nikah,” ungkap Zeska, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya melakukan aborsi menggunakan obat yang dibeli secara daring. “Obat itu mereka pesan online dan dibeli dengan cara patungan dari gaji mereka,” ujarnya.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, janin berjenis kelamin laki-laki yang sudah berbentuk sempurna keluar. Bayi malang itu kemudian dibungkus menggunakan plastik merah dan dibuang ke area DAS Klandasan Kecil.
Atas perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 serta Pasal 341 jo Pasal 55 KUHP tentang pengguguran kandungan dan turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, warga RT 36 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, dikejutkan dengan temuan jasad bayi pada Selasa (30/9/2025). Orok tersebut pertama kali ditemukan oleh anggota Linmas setempat, yang kemudian melapor ke pihak kelurahan dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas serta Polresta Balikpapan.
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Balikpapan segera mengevakuasi jasad bayi dan melakukan pemeriksaan forensik. Berdasarkan hasil autopsi sementara, dokter memperkirakan usia kandungan bayi tersebut sekitar enam hingga tujuh bulan.
Sampel dari jasad bayi juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
Zeska menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik pembungkus bayi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembuangan. Sedikitnya sepuluh saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti penyelidikan.
“Itu yang menjadi petunjuk utama kami hingga akhirnya bisa menemukan pelaku,” tutup Zeska.(las)

















