Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Kapolresta Balikpapan: Pelanggaran Kode Etik Naik Sepanjang 2025

147
×

Kapolresta Balikpapan: Pelanggaran Kode Etik Naik Sepanjang 2025

Share this article
4d3352e8 da9e 4e30 ad50 2777f6e21a58
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto. (Foto:Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Pelanggaran kode etik yang melibatkan personel Polresta Balikpapan mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Meski demikian, Kepolisian memastikan tidak ada satu pun anggota yang terjerat kasus pidana selama tahun berjalan, sebuah indikator penguatan pengawasan internal dan komitmen menjaga integritas institusi.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 23 personel yang menjalani proses penegakan kode etik. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 12 personel.

“Memang ada kenaikan pelanggaran kode etik. Dari 12 orang pada 2024 menjadi 23 orang di 2025, atau naik sekitar 47,8 persen,” ujar Anton, Kamis, 1 Januari 2026.

Anton menegaskan, peningkatan angka tersebut bukanlah kondisi ideal yang diharapkan institusi. Namun, menurutnya, langkah tegas penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan pembersihan institusi dari praktik-praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Ini bukan sesuatu yang kita harapkan, tetapi penindakan harus dilakukan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memangkas sumber-sumber penyakit di dalam institusi,” tegasnya.

Selain pelanggaran kode etik, jumlah personel yang dikenai sanksi disiplin juga mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 23 personel dijatuhi sanksi disiplin, sementara pada 2025 meningkat menjadi 32 personel atau naik sekitar 30,3 persen.

Meski demikian, Anton menekankan bahwa sepanjang 2025 tidak ditemukan pelanggaran pidana yang melibatkan anggota Polresta Balikpapan. “Untuk pelanggaran pidana, Alhamdulillah, di tahun 2025 ini nihil,” ujarnya.

Sementara itu, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) justru menunjukkan tren penurunan. Jika pada 2024 terdapat dua personel yang diberhentikan, pada 2025 jumlahnya menurun menjadi satu personel.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Balikpapan juga memaparkan pengelolaan anggaran di lingkungan Polresta. Ia memastikan seluruh anggaran dikelola sesuai tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja serta dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai bidang tugas dan selalu dievaluasi melalui pengawasan internal maupun inspektorat kepolisian,” jelasnya.

Kapolresta Balikpapan menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan profesionalisme personel, sebagai upaya menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *