Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Izin Dicabut, TRC PPA Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup Permanen

212
×

Izin Dicabut, TRC PPA Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup Permanen

Share this article
Foto ilustrasi Pondok Pesantren Ibadurrahman. (Istimewa)
Foto ilustrasi Pondok Pesantren Ibadurrahman. (Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Kabupaten Kutai Kartanegara belum dianggap cukup oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).

TRC PPA Kaltim mendesak pemerintah menutup permanen segala aktivitas yang ada di ponpes tersebut, menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan pesantren terhadap 12 santriwati.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Nomor Statistik Pesantren Modern Ibadurrahman.

Dalam keputusan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mencabut Nomor Statistik Pesantren 510064020016 milik Ponpes Modern Ibadurrahman Tenggarong sebrang.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan keputusan tersebut hingga proses belajar mengajar di pondok pesantren benar-benar dihentikan.

“Khususnya untuk Pondok Pesantren Ibadurrahman, kami meminta agar segera dilakukan penutupan secara permanen,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Sudirman, keputusan pencabutan izin dibacakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur di hadapan massa aksi TRC PPA saat menggelar unjuk rasa pada Kamis (25/6/2026).

Surat keputusan tersebut diterima Kanwil Kemenag pada hari yang sama sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan para demonstran.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pencabutan NSP dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Kukar yang menyatakan Ponpes Modern Ibadurrahman tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, setelah mempelajari isi keputusan, TRC PPA menilai pencabutan izin belum memberikan perlindungan maksimal bagi para santri karena proses belajar mengajar masih dimungkinkan tetap berlangsung.

“Kami menganggap saat itu persoalannya sudah selesai. Ternyata setelah kami masuk untuk beraudiensi dan memperhatikan isi surat tersebut, yang dicabut hanya izin Ponpes saja, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan upaya perlindungan anak. Terlebih, Ponpes Modern Ibadurrahman telah beberapa kali terseret dugaan kasus kekerasan seksual.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada 2025, ketika anak pimpinan pondok melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri. Sementara pada 2026, dugaan pelecehan kembali mencuat dengan terduga pelaku adalah pimpinan pondok dan korban sebanyak 12 santriwati.

“Bagaimana bisa di satu sisi izinnya dicabut, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan di sana. Itu yang tidak kami terima,” tegasnya.

Menurutnya, alasan Kementerian Agama mempertahankan aktivitas pembelajaran adalah demi menjaga kelangsungan pendidikan para santri serta tenaga pengajar.

Di sisi lain, TRC PPA menegaskan solusi yang tepat adalah merelokasi seluruh santri ke pondok pesantren lain agar mereka tetap dapat belajar di lingkungan yang aman.

“Itu merupakan tanggung jawab Kemenag dan pemerintah. Kalimantan Timur memiliki ribuan Ponpes, silakan mencarikan tempat bagi para santri dan guru, termasuk memastikan pembiayaannya tidak lagi dibebankan kepada orang tua,” katanya.

Perbedaan pandangan tersebut akhirnya berujung pada penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kemenag Kaltim dan TRC PPA Kaltim pada 25 Juni 2026.

Dalam komitmen itu ditegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di Ponpes Modern Ibadurrahman dihentikan secara permanen. TRC PPA memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut.

“Kami akan melakukan monitoring apakah mereka benar-benar menjalankan komitmen tersebut. Kami akan memastikan mereka mendatangi pihak pondok pesantren untuk menghentikan proses belajar mengajar, kemudian menyusun rencana pemindahan para santri yang masih berada di sana,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *