BALIKPAPAN: Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, membenarkan bahwa jumlah guru di Balikpapan masih sangat terbatas. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana membuka rekrutmen besar-besaran guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) pada tahun 2026.
Langkah ini disambut baik DPRD, untuk menjawab kekurangan guru sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di kota minyak. Pasalnya, penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang diterima pun belum mampu mencukupi kebutuhan.
“Oleh karena itu, kita harus menyiasati aturan yang ada. Sesuai ketentuan, tenaga kontrak yang dibayar APBD sudah tidak diperbolehkan. Tetapi ada kebijakan baru dari Kementerian, khusus untuk guru boleh menggunakan sistem kontrak kerja individu. Skema ini sudah dijalankan di DKI Jakarta, dan Balikpapan siap menerapkannya,” jelas Gasali, Minggu (14/9/2025).
Ia menambahkan, anggaran untuk membayar tenaga pengajar tetap bersumber dari APBD. Hanya saja, sistem pengangkatan berubah menjadi Kontrak Kerja Individu (KKI) yang berlaku tidak hanya untuk guru, tetapi juga tenaga kependidikan seperti satpam dan petugas kebersihan sekolah.
“Semaksimal mungkin kebutuhan guru harus dipenuhi. Jika tidak disiasati, dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh anak didik,” tegasnya.
Gasali menilai, kebijakan ini merupakan salah satu solusi konkret dalam mengatasi krisis tenaga pengajar di Balikpapan. Namun, DPRD juga akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait mekanisme penerapan kontrak kerja individu tersebut. Hanya saja, anggaran tersebut telah disiapkan.
“Secara teknis, termasuk berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan dan berapa pasti anggaran yang disiapkan, kami masih menunggu data dari Disdikbud. Nanti setelah siap dijalankan, DPRD akan memanggil dinas terkait untuk koordinasi,” ujarnya.
Dengan adanya rekrutmen guru dan tendik ini, Pemkot Balikpapan berharap kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan seiring bertambahnya jumlah sekolah baru di berbagai kecamatan.
Pemkot Balikpapan juga akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, diharapkan dapat mengisi kekurangan tenaga guru dan kependidikan.(las)

















