BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memilih jalur penataan ketimbang pembatasan total dalam mengatur pasar dan bazar Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/362/E/SETDA tertanggal 14 Februari 2026, pemkot menerapkan sistem pengawasan dan perizinan berlapis, guna memastikan aktivitas ekonomi tetap bergerak tanpa mengorbankan ketertiban kota.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Menurutnya, penataan diperlukan karena aktivitas pasar Ramadan setiap tahun kerap meluas hingga trotoar, bahu jalan, dan area parkir umum, memicu kemacetan serta potensi gangguan keamanan.
“Kami ingin ekonomi masyarakat tetap bergerak, tetapi ketertiban kota juga harus dijaga. Keduanya harus berjalan seimbang agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Dalam edaran tersebut, pedagang pasar Ramadan mandiri diwajibkan berjualan di lokasi tertata dan dilarang menggunakan fasilitas umum. Aktivitas dibatasi maksimal hingga pukul 18.30 WITA serta wajib menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk pasar Ramadan kolektif yang dikelola RT, LPM, atau pihak lain, pengelola diwajibkan mengatur jalur masuk dan keluar pengunjung secara terpisah guna mencegah penumpukan massa. Aturan jam operasional tetap sama, yakni hingga pukul 18.30 WITA.
Sementara itu, bazar murah Ramadan mendapat kelonggaran waktu hingga pukul 23.00 WITA dengan syarat tersedia petugas parkir aktif dan sistem pengamanan lingkungan. Area jualan juga harus tertata rapi tanpa mengganggu fasilitas umum, termasuk pemisahan gerbang masuk dan keluar.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pemkot menerapkan mekanisme perizinan berjenjang. Penyelenggara wajib mengajukan permohonan kepada camat setempat, kemudian diverifikasi bersama lurah, LPM, serta unsur TNI dan Polri melalui pengecekan lapangan.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga ketua LPM se-Balikpapan sebagai bagian dari pengawasan terpadu.
Rahmad menekankan, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga harmoni kota..“Menata kota pada dasarnya adalah bentuk cinta kepada masyarakat. Ketika ruang publik tertib, semua orang bisa merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Regulasi yang lebih sistematis dan koordinasi lintas sektor, Pemkot berharap pasar Ramadan tahun ini tidak lagi identik dengan kemacetan dan semrawut, melainkan menjadi ruang ekonomi rakyat yang tertib, aman, dan tetap membawa berkah di bulan suci.(las)

















