Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Dua Taman Resmi Jadi RBRA 2026, Balikpapan Perkuat Fondasi Kota Layak Anak

130
×

Dua Taman Resmi Jadi RBRA 2026, Balikpapan Perkuat Fondasi Kota Layak Anak

Share this article
47fe5390 2b89 4f38 9503 9beaf40cb8be
Taman Bekapai sebagai RBRA Tahun 2026 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Komitmen Kota Balikpapan dalam membangun kota ramah anak kembali mendapat pengakuan nasional. Dua ruang publik, Taman Tiga Generasi dan Taman Bekapai, resmi ditetapkan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tahun 2026 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Penetapan yang diumumkan pada pertengahan Maret 2026 ini menjadi bagian dari hasil standardisasi RBRA di 18 kabupaten/kota di Indonesia. Capaian tersebut menegaskan bahwa pembangunan ruang publik di Balikpapan tidak hanya berorientasi estetika, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan anak.

Proses menuju status RBRA pun tidak instan. Kedua taman telah melalui tahapan panjang, mulai dari evaluasi mandiri, pendampingan secara daring, hingga witness audit sebagai tahap akhir penilaian kelayakan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

“Bukan sekadar taman bermain, tetapi RBRA ruang yang dirancang untuk menjamin hak anak, mulai dari aspek keamanan, kenyamanan, hingga edukasi,” ujarnya, pada hari Kamis, 2 April 2026.

Ruang Bermain Ramah Anak menjadi indikator penting dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Kehadirannya memberikan ruang bagi anak-anak untuk bermain, berekspresi, dan berinteraksi secara positif dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 22, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung perlindungan anak.

Dengan penambahan dua RBRA ini, Balikpapan semakin memperkuat arah pembangunan sebagai kota yang inklusif dan berpihak pada generasi muda. Pemerintah kota pun berencana meningkatkan kualitas ruang publik lainnya agar memenuhi standar serupa.

Ke depan, keberadaan RBRA diharapkan tidak hanya menjadi simbol prestasi, tetapi juga menjadi ruang hidup yang aktif dimanfaatkan masyarakat. Partisipasi warga dalam menjaga dan menggunakan fasilitas secara bijak menjadi kunci keberlanjutan program ini.

Di tengah dinamika pembangunan kota, perhatian terhadap anak menjadi fondasi utama. Dari ruang-ruang aman yang sederhana inilah, masa depan Balikpapan perlahan dibentuk melalui generasi yang tumbuh sehat, bahagia, dan terlindungi.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *