BALIKPAPAN: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyepakati penyusunan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, untuk segera dibawa ke agenda rapat paripurna. Langkah ini dinilai strategis, untuk memperkuat kepastian hukum dan kesinambungan program pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja DPRD Kota Balikpapan bersama Pemkot yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (24/12/2025). Rapat tersebut membahas perumusan kamus usulan Pokir DPRD untuk Tahun Anggaran 2027 serta Tahun Anggaran 2026 Perubahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan legalisasi kamus usulan melalui rapat paripurna menjadi penting, agar setiap usulan program tidak mengalami pergeseran atau terhenti di tengah proses pembahasan.
“Ketika kamus usulan ini dilegalitaskan, termasuk perubahan atau tambahan yang ada di dalamnya, itu akan menjadi payung hukum agar bisa diaplikasikan dalam program ke depan,” ujar Yono, pada hari Minggu, 28 Desember 2025.
Ia menjelaskan, DPRD Balikpapan menambahkan nomenklatur kegiatan dalam kamus usulan Pokir agar dapat diparipurnakan. Dengan begitu, setiap usulan yang telah disepakati memiliki dasar hukum yang kuat saat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
Penambahan nomenklatur tersebut juga diharapkan dapat mempermudah proses pencantuman anggaran ke dalam program-program yang diusulkan, baik untuk kegiatan infrastruktur maupun program pembangunan lainnya yang akan diterapkan di lapangan.
“Sering kali setelah kamus usulan Pokir disepakati, masih terjadi perubahan. Perubahan ini bisa dipengaruhi faktor anggaran dan lainnya. Hal itu menjadi catatan kami,” jelasnya.
Melihat dinamika tersebut, Pemkot dan DPRD Balikpapan sepakat membawa kamus usulan Pokir ke rapat paripurna, sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Karena sudah disepakati, pembahasan kamus usulan Pokir ini direncanakan masuk agenda rapat paripurna pada 31 Desember 2025,” pungkas Yono.(las)

















