Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Minta Masyarakat Tak Lagi Daftarkan Anak ke Ponpes Ibadurrahman

255
×

DPRD Kukar Minta Masyarakat Tak Lagi Daftarkan Anak ke Ponpes Ibadurrahman

Share this article
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang tidak boleh lagi menjalankan aktivitas pendidikan setelah izin operasionalnya resmi dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Masyarakat pun diimbau tidak lagi mendaftarkan anak-anaknya ke lembaga tersebut demi menghindari persoalan serupa terulang kembali.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, pencabutan izin operasional berarti seluruh kegiatan pesantren harus dihentikan. Apabila masih beroperasi, maka aktivitas tersebut dinilai ilegal dan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“Kalau izinnya sudah dicabut, ya tidak boleh lagi beroperasi. Kalau tetap beroperasi berarti melawan aturan negara dan harus ditangani oleh aparat penegak hukum,” tegas Ahmad Yani Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, DPRD Kukar telah bersepakat mendukung langkah pemerintah dan Kementerian Agama mencabut izin operasional pesantren tersebut. Menurutnya, keputusan itu harus dihormati mengingat kasus yang terjadi di lingkungan pesantren telah berulang.

Ahmad Yani juga mengajak masyarakat tidak lagi mempertahankan keberadaan pesantren tersebut. Ia menilai Kukar masih memiliki banyak sekolah dan pondok pesantren lain yang lebih layak serta mampu memberikan jaminan keamanan dan kualitas pendidikan bagi para santri.

“Kami memohon kepada masyarakat agar tidak lagi mendaftarkan anak-anaknya di sana. Jangan sampai ada korban lagi. Keselamatan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD memastikan pemerintah daerah bersama Kementerian Agama akan mencari solusi bagi para santri yang masih aktif agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan hak belajar mereka.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar, Aryadi, menjelaskan pencabutan izin operasional Ponpes Modern Ibadur Rahman mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026. Keputusan tersebut menyatakan izin operasional pesantren dicabut dan nomor statistik pesantren dinyatakan tidak berlaku.

Aryadi mengungkapkan, salah satu dasar pencabutan izin adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap seorang guru di pesantren tersebut yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santri dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, Kementerian Agama juga menilai salah satu unsur utama penyelenggaraan pondok pesantren tidak lagi terpenuhi sehingga rekomendasi pencabutan izin operasional diberikan.

Terkait nasib para santri, Aryadi memastikan Kemenag Kukar telah menyiapkan skema relokasi. Santri kelas akhir akan difasilitasi hingga menyelesaikan pendidikannya, sedangkan santri lainnya akan dibantu berpindah ke madrasah atau sekolah lain sesuai pilihan masing-masing.

“Kami akan mendampingi proses perpindahan para santri apabila diperlukan. Tujuannya bukan mengusir mereka, tetapi memastikan hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi meski pondok pesantren sudah tidak lagi beroperasi,” tutup Aryadi. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *