Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARAPOLITIK

DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Sengketa Kesepakatan Tambang di Long Beleh Haloq

556
×

DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Sengketa Kesepakatan Tambang di Long Beleh Haloq

Share this article
Anggota DPRD Kukar Komisi I, Erwin.
Anggota DPRD Kukar Komisi I, Erwin.
Example 468x60

KUKAR : Persoalan kesepakatan antara perusahaan tambang batubara dengan kelompok tani di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), yang belum tuntas dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Acara RDP digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (22/9/2025). Anggota DPRD Kukar Komisi I, Erwin menyampaikan, permasalahan muncul karena adanya perbedaan kesepakatan antara perusahaan tambang dengan kelompok tani serta pemerintah desa.

Menurutnya, sejak awal perusahaan telah bersepakat dengan kelompok tani Sumber Rejeki melalui berita acara yang juga diakui oleh DPRD.

“Hanya saja dalam perjalanannya, ada kesepakatan baru yang dibangun dengan lembaga-lembaga desa. Hal inilah yang coba kami gali agar penyelesaian dilakukan segera, tanpa menyinggung stakeholder di sana, khususnya kepala desa dan camat,” ucap Erwin.

Ia menegaskan DPRD Kukar akan mengawal penyelesaian persoalan ini agar seluruh pihak memahami aturan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Erwin, kesepakatan kelompok tani dengan perusahaan seharusnya dipandang sebagai kesepakatan terpisah, mengingat ketua kelompok tani juga merangkap sebagai ketua adat.

“Namun munculnya kesepakatan baru antara pemerintah desa dan perusahaan dijadikan satu, padahal sejak awal itu bagian yang terpisah. Ke depan akan kita gali lebih dalam agar tidak mencederai stakeholder setempat,” tuturnya.

Dalam berita acara kesepakatan yang sudah ada, masyarakat meminta perusahaan menaati komitmen dan mengeluarkan royalti.

Meski tidak mencantumkan angka, berita acara menyebutkan nilai akan dibicarakan dan disepakati kembali bersama PT Madani Citra Mandiri.

Berdasarkan peta kecamatan, luas lahan yang masuk dalam kesepakatan mencapai sekitar 5.000 hektare.

Sementara itu, Kepala Desa Long Beleh Haloq, Johansyah menegaskan, pihaknya mendukung upaya penyelesaian agar tidak berlarut-larut.

Ia berharap perusahaan dapat menyikapi persoalan ini dengan serius.“Kendalanya memang komunikasi yang kurang berjalan. Saya mengimbau kelompok tani untuk aktif melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, agar segera ada solusi,” ucapnya.

RDP tersebut menghasilkan komitmen DPRD Kukar untuk terus mengawal dan memfasilitasi penyelesaian persoalan, sehingga perjanjian antara perusahaan, pemerintah desa, dan kelompok tani dapat terlaksana tanpa menimbulkan gesekan di masyarakat.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *