Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD KUTAI KARTANEGARAKUTAI KARTANEGARAPOLITIK

DPRD Kukar Finalisasi RPJMD 2025–2029 Sebelum Pengesahan APBD 2026

329
×

DPRD Kukar Finalisasi RPJMD 2025–2029 Sebelum Pengesahan APBD 2026

Share this article
Teks Foto: Rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029, Oleh Panitia Khusus DPRD Kukar.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Teks Foto: Rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029, Oleh Panitia Khusus DPRD Kukar.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat membahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Kartanegara Tahun 2025–2029 digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kukar pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar bersama Pemerintah Daerah. Rapat ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait yang terlibat langsung dalam penyusunan arah pembangunan lima tahun ke depan.

Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Muhammad Andi Faisal, yang juga memimpin rapat, menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD ini menjadi agenda strategis dan dikebut agar bisa disahkan sebelum pengesahan APBD Murni Tahun 2026.

“Secara regulasi kita dikasih waktu enam bulan, jadi secara aturan itu kemungkinan di pertengahan Desember. Tapi melihat kebutuhan, kita ini harus kerja ekstra siang malam bersama teman-teman Bappeda. Target kita, pertengahan November sudah bisa diparipurnakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengesahan RPJMD ini harus dilakukan sebelum pengesahan APBD Murni 2026. Hal ini penting agar seluruh program pembangunan yang diusulkan bupati memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas.

“Sebelum pengesahan APBD Murni 2026, ini akan kita paripurnakan. Karena secara administrasi, tidak mungkin dong program bupati kita tuangkan anggarannya, tapi alasannya belum ada,” tegasnya.

Andi Faisal juga mengungkapkan, dalam pembahasan tersebut banyak dilakukan koreksi terhadap beberapa program dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Koreksi itu dilakukan agar program yang disusun tidak tumpang tindih, tidak melanggar aturan di atasnya, dan tepat sasaran.

“Kita koreksi agar jangan sampai berbenturan dengan aturan yang di atas, lalu programnya mubazir, tidak tepat sasaran, dan fungsinya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kita melihatnya 2026 sampai 2030, jadi pengesahan APBD murni itu kan maksimal 30 November 2025. Saya rasa ini masih bisa, masih mampu sampai di akhir.

Kami targetkan penyelesaian RPJMD dapat tercapai sesuai jadwal.

“Memang harus kerja ekstra, tapi apa boleh buat, ini memang syarat Kutai Kartanegara. Insyaallah kita akan maksimalkan agar RPJMD ini bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *