BALIKPAPAN: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini digadang-gadang bakal menjadi salah satu payung hukum utama dalam arah pembangunan kota untuk dua dekade ke depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa perda ini akan menjadi induk dalam pengaturan pembangunan wilayah, berdampingan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Perda ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, terutama terkait tata kelola kawasan permukiman dan penyediaan perumahan yang berkelanjutan,” jelas Andi, usai RDP di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, pembahasan ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga visi kota Balikpapan sebagai forestry city kota yang ramah lingkungan dengan keseimbangan antara kawasan hijau dan permukiman.
“Balikpapan ini punya karakter topografi yang unik. Sekitar 85 persen wilayahnya berupa perbukitan dan pegunungan. Jadi meskipun luas wilayah kita hampir 500 kilometer persegi, ruang yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sebenarnya sangat terbatas,” ujarnya.
Andi menyoroti kondisi saat ini di mana banyak kawasan perumahan baru dibangun di lahan-lahan rawan bencana atau kritis. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius agar tidak berdampak pada keselamatan dan keseimbangan lingkungan kota.
“Kita ingin ke depan, penyebaran perumahan lebih merata dan sesuai dengan arah RTRW. Jangan sampai pembangunan bergerak tanpa arah dan malah menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan, banjir, dan minimnya fasilitas publik,” tegasnya.
Untuk memastikan peraturan ini komprehensif, DPRD saat ini masih berada pada tahap konsolidasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
“Kita belum masuk pembahasan detail, karena masih menunggu hasil konsolidasi dari pemerintah kota. Walaupun ini inisiatif DPRD, tapi kami ingin agar semua pihak memberi masukan,” jelasnya.
Beberapa OPD yang dilibatkan dalam proses ini antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai leading sector, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPPR), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Masing-masing OPD diminta untuk menyusun Daftar Isian Permasalahan (DIP) agar isu-isu strategis terkait tata ruang, infrastruktur, kesehatan, dan kebencanaan bisa diakomodasi dalam rancangan peraturan tersebut.
“Setelah semua data dan masukan terkumpul, baru akan kami bahas bersama untuk merumuskan pasal-pasalnya,” pungkas Andi.
Adanya perda ini, DPRD berharap arah pembangunan Balikpapan ke depan tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berorientasi pada keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup warga kota.(las)

















